Pickup Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Dari Padang Aro Ditangkap Polsek Kayu Aro

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Satu Mobil Pickup pembawa kayu tanpa surat sah dari pihak berwenang berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Kayu Aro saat melakukan Patroli rutin.

Peristiwa penangkapan supir mobil pickup mengangkut ratusan batang kayu kepingan sebagai barang bukti terjadi pada Kamis sore (21/9/2023) sekitar pukul 06:30 WIB, Supir pun turut diamankan Polsek Kayu Aro dari TKP.

Menurut keterangan Kapolsek Kayu Aro,  IPTU Reza Pahlevi, mengatakan kepada awak media, bahwa mobil pickup sebagai pengangkut kayu kepingan sebanyak 238 buah dibawa dari daerah Sangir, Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan.

‘’Kayu ditangkap tanpa dilengkapi dokumen terjadi di Jalan Lintas Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh anggota Polsek saat melakukan Patroli Kamtibmas.

‘’Penangkapan ini berdasarkan Informasi  disampaikan oleh Warga Masyarakat Kayu Aro, sering dilakukan pengintaian mereka berhasil mengelabui anggota,’’tandas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat penangkapan mobil pengangkut kayu ini terjadi pada Kamis, (21/09/2023 ) sekitar pukul 06.30 WIB, karena mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan patroli.

“Mendapatkan informasi dari Warga Masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti” jelasnya.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir Pick Up  inisial H ternyata Warga asal Bukit Melintang Barat, Desa Lubuk Gedang, Sangir Solok Selatan itu, tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Sementara Kayu yang mereka bawa sebagai bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Supir inisial H dan Mobil serta Barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolsek IPTU Reza Fahlevi.

‘’Setelah dicek Pick Up  muatan kayu sebanyak 238 batang kayu, terdiri dari kayu berukuran 4×6,  25 batang ukuran 5×10 dan 60 lembar papan 2×25.

Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit Tipidter Polres Kerinci untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolsek, perbuatan tersangka dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan, tanpa ijin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf E,  Undang-Undang RI no 28 tahun 2013,  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. (Mdona/Mul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

18 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

2 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

2 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

4 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

6 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

6 hari ago