Categories: DaerahJambiKerinci

Petani Kentang Akui Sewa Lahan HGU PTPN6 Kayu Aro Rp 200 – 300 Ribu, Libatkan Petinggi Asisten dan Manager Perusahaan

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Mencuat soal sewa lahan HGU Perkebunan Teh PTPN6 Kayu Aro kepada para Petani Holtikultura sejenis, Kentang, Cabe, Bawang, Ubi, Kol, membayar sewa lahan setiap Andong sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada para Petinggi Perusahaan.

Berhasil diperoleh keterangan dari para petani kentang dilokasi lahan HGU PTPN6 Kayu Aro oleh siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20), mengakui bahwa sewa lahan untuk penanaman Kentang, Cabe, Bawang dan sejenis lainnya, para petani dimintai uang sewa sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dan Soal sewa menyewa lahan HGU bagi petani sudah berlangsung selama 3 tahun ini.

“Kami memang bayar sewa lahan dilokasi HGU PTP Nusantara, setiap andong dimintai mereka sebesar Rp 200 ribu. Kalau lokasi di M10 itu harga sewa lebih mahal.

“Warga Petani dilokasi M10 terpaksa bayar mahal Rp 300 ribu per andong, kalau ingin menanam kentang, cabe, dan bawang,” ungkap salah satu petani kentang kepada siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20) sekitar pukul 11:00 wib.

Dikatakannya lagi, soal mekanisme pembayaran mereka para petani wajib bayar pada petinggi Perusahaan PTPN Kayu Aro, seperti Mandor Besar, Asisten, dan ada yang langsung bayar ke Manager.

“Banyak yang langsung bayar ke Asisten Afdeling sesuai dengan lokasi dimana lahan tersebut dipakai untuk penanaman.

“Kalau gak bayar sewa lahan, tentu kami diusir dari sini. Kadang ada juga preman – preman perusahaan yang minta uang keamanan,” sebut sumber petani setempat dengan nada kesal.

Sementara itu, belum diketahui secara pasti apakah lahan hak guna usaha PTP Nusantara 6 Kayu Aro, diperbolehkan penyewaannya langsung kepada petani tanpa sepengetahuan Pemda Kerinci.

Namun pihak Perusahaan PTPN6 Kayu Aro, hingga berita ini dilansir Media Siasat Info sejak mencuatnya penyewaan lahan HGU oleh oknum petinggi perusahaan, berlangsung sudah mencapai 3 tahun itu, belum dapat menerangkan kewenangan mereka yang tertuang pada kontrak .(Jm/red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

2 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

3 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago