Categories: DaerahJambiKerinci

Petani Kentang Akui Sewa Lahan HGU PTPN6 Kayu Aro Rp 200 – 300 Ribu, Libatkan Petinggi Asisten dan Manager Perusahaan

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Mencuat soal sewa lahan HGU Perkebunan Teh PTPN6 Kayu Aro kepada para Petani Holtikultura sejenis, Kentang, Cabe, Bawang, Ubi, Kol, membayar sewa lahan setiap Andong sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada para Petinggi Perusahaan.

Berhasil diperoleh keterangan dari para petani kentang dilokasi lahan HGU PTPN6 Kayu Aro oleh siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20), mengakui bahwa sewa lahan untuk penanaman Kentang, Cabe, Bawang dan sejenis lainnya, para petani dimintai uang sewa sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dan Soal sewa menyewa lahan HGU bagi petani sudah berlangsung selama 3 tahun ini.

“Kami memang bayar sewa lahan dilokasi HGU PTP Nusantara, setiap andong dimintai mereka sebesar Rp 200 ribu. Kalau lokasi di M10 itu harga sewa lebih mahal.

“Warga Petani dilokasi M10 terpaksa bayar mahal Rp 300 ribu per andong, kalau ingin menanam kentang, cabe, dan bawang,” ungkap salah satu petani kentang kepada siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20) sekitar pukul 11:00 wib.

Dikatakannya lagi, soal mekanisme pembayaran mereka para petani wajib bayar pada petinggi Perusahaan PTPN Kayu Aro, seperti Mandor Besar, Asisten, dan ada yang langsung bayar ke Manager.

“Banyak yang langsung bayar ke Asisten Afdeling sesuai dengan lokasi dimana lahan tersebut dipakai untuk penanaman.

“Kalau gak bayar sewa lahan, tentu kami diusir dari sini. Kadang ada juga preman – preman perusahaan yang minta uang keamanan,” sebut sumber petani setempat dengan nada kesal.

Sementara itu, belum diketahui secara pasti apakah lahan hak guna usaha PTP Nusantara 6 Kayu Aro, diperbolehkan penyewaannya langsung kepada petani tanpa sepengetahuan Pemda Kerinci.

Namun pihak Perusahaan PTPN6 Kayu Aro, hingga berita ini dilansir Media Siasat Info sejak mencuatnya penyewaan lahan HGU oleh oknum petinggi perusahaan, berlangsung sudah mencapai 3 tahun itu, belum dapat menerangkan kewenangan mereka yang tertuang pada kontrak .(Jm/red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh!! Kepergok Pertalite Campur Air di SPBU Pertamina Pulau Rayo Merangin Bikin Kendaraan Mogok

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Heboh!! Pemilik kendaraan di Wilayah Bangko dan sekitarnya dibuat terkejut lantaran…

1 hari ago

Risih Tudingan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 13 Kerinci Tantang Kadisdik Provinsi Copot Jabatannya 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ini buntut setelah mencuat kepermukaan tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS di…

1 hari ago

Pelaku Pencuri Kulit Manis di Semerap Domisili Siulak Gedang Dibekuk Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan…

2 hari ago

Sinyal Anggota DPRD PKS dan Ninik Mamak 6 Lurah Mendukung Kinerja Wako dan Wawako Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Pertarungan Pilwako sudah selesai. Saatnya saling bergandengan tangan untuk mewujudkan…

4 hari ago

Kasus Rp.5,4 M Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci Kabur, Kejaksaan Diminta Segera Tentukan Tersangka

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah dinyatakan merugikan negara atas pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum…

4 hari ago

Bangun TPA Regional Sistim Sanitary Land fill, Gubernur Jambi Minta Bupati Kerinci dan Walikota Sediakan Lahan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci-Sungai Penuh - Gubernur Jambi Al Haris meminta kepada Bupati Kerinci dan Walikota…

6 hari ago