Categories: DaerahJambiKerinci

Petani Kentang Akui Sewa Lahan HGU PTPN6 Kayu Aro Rp 200 – 300 Ribu, Libatkan Petinggi Asisten dan Manager Perusahaan

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Mencuat soal sewa lahan HGU Perkebunan Teh PTPN6 Kayu Aro kepada para Petani Holtikultura sejenis, Kentang, Cabe, Bawang, Ubi, Kol, membayar sewa lahan setiap Andong sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada para Petinggi Perusahaan.

Berhasil diperoleh keterangan dari para petani kentang dilokasi lahan HGU PTPN6 Kayu Aro oleh siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20), mengakui bahwa sewa lahan untuk penanaman Kentang, Cabe, Bawang dan sejenis lainnya, para petani dimintai uang sewa sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dan Soal sewa menyewa lahan HGU bagi petani sudah berlangsung selama 3 tahun ini.

“Kami memang bayar sewa lahan dilokasi HGU PTP Nusantara, setiap andong dimintai mereka sebesar Rp 200 ribu. Kalau lokasi di M10 itu harga sewa lebih mahal.

“Warga Petani dilokasi M10 terpaksa bayar mahal Rp 300 ribu per andong, kalau ingin menanam kentang, cabe, dan bawang,” ungkap salah satu petani kentang kepada siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20) sekitar pukul 11:00 wib.

Dikatakannya lagi, soal mekanisme pembayaran mereka para petani wajib bayar pada petinggi Perusahaan PTPN Kayu Aro, seperti Mandor Besar, Asisten, dan ada yang langsung bayar ke Manager.

“Banyak yang langsung bayar ke Asisten Afdeling sesuai dengan lokasi dimana lahan tersebut dipakai untuk penanaman.

“Kalau gak bayar sewa lahan, tentu kami diusir dari sini. Kadang ada juga preman – preman perusahaan yang minta uang keamanan,” sebut sumber petani setempat dengan nada kesal.

Sementara itu, belum diketahui secara pasti apakah lahan hak guna usaha PTP Nusantara 6 Kayu Aro, diperbolehkan penyewaannya langsung kepada petani tanpa sepengetahuan Pemda Kerinci.

Namun pihak Perusahaan PTPN6 Kayu Aro, hingga berita ini dilansir Media Siasat Info sejak mencuatnya penyewaan lahan HGU oleh oknum petinggi perusahaan, berlangsung sudah mencapai 3 tahun itu, belum dapat menerangkan kewenangan mereka yang tertuang pada kontrak .(Jm/red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

2 hari ago

Kompensasi Belum Kelar, Demo PLTA Kerinci Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…

3 hari ago

Selain 13 Dewan Kerinci, Konsultan dan Sekwan Pun Tuai Sorotan Kapan Ditersangkakan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…

4 hari ago

Korupsi Dana Desa Batang Merangin Kerinci, Pjs dan Kades Ditahan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi  tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…

4 hari ago

Kades Asusila, Pelecehan dan Gauli Isteri Orang Didemo di Kantor Bupati 

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…

5 hari ago

Semarak HUT RI Ke-80, Pawai Ratusan Anak TK Kerinci Bikin Bupati Monadi Bergoyang 

Siaasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kocak dan lucu barisan pawai perayaan hari kemerdekaan Indonesia 18 Agustus,…

6 hari ago