Perusahaan Pemenang Proyek Tembok Penahan Sungai Bungkal dan Batang Merao Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – CV. Zulfran Nugraha ditetapkan sebagai pemenang pada paket proyek tembok penahan Sungai Bungkal dan tembok penahan Batang Merao oleh Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh dinilai cacat hukum.

Pasalnya, terindikasi perusahaan yang satu – satunya lulus evaluasi tersebut tidak menghadiri pembuktian kualifikasi pada 10 September 2024.

Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, perusahaan tersebut bukannya digugurkan oleh Pokja UKPBJ namun, kembali diikut sertakan dalam pembuktian kualifikasi yang kedua pada 30 September 2024 hingga 1 Oktober 2024.

Anehnya lagi, dalam evaluasi ulang yang dilakukan oleh Pokja ada dua perusahaan yang lulus evaluasi kualifikasi, yaitu CV Zulfran Nugraha dan CV. Fatmadela.

“Kita merasa selaku peserta merasa dirugikan. Sesuai dengan dokumen pemilihan pada poin 30.1 dan 30.2 perusahaan yang tidak datang harusnya digugurkan. Ini diperkuat dengan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 poin 20.4 yaitu peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri,” ujar Eriyanto Musa Wakil Direktur CV Fatmadela.

Terkait tidak hadirnya perusahaan CV Fatmadela dalam pembuktian kedua tersebut, kata dia, Pokja UKPBJ hanya mengirimkan undangan melalui email dan tidak dilanjutkan melalui telepon.

“Dalam dokumen pemilihan jelas ditulis peserta yang lulus evaluasi bisa dihubungi melalui email atau melalui telepon. Melalui telepon itukan langsung bisa memastikan kehadiran peserta untuk pembuktian,” ujarnya.

Menyikapi adanya kejanggalan tersebut, dia minta kepada PPK untuk melakukan tender ulang.

“Kita minta tender ulang untuk dua paket tersebut karena sudah menyalahi aturan. Dan perusahaan yang dirugikan akan mengajukan sanggahan untuk minta tender ulang dan membatalkan paket ini karena jelas sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Kepala UKPBj Kota Sungai Penuh Randi dikonfirmasikan terkait ini kemarin malam melalui WhatsApp tidak ada jawaban.(Sef/Dfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

7 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

1 hari ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago