Sontak Viral di Medsos, Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP Ketika Cinta Pertama Bersemi

Siasatinfo.co.id Berita Lomteng – Sontak viral di Medsos, Dua pasangan kekasih berstatus masih Pelajar SMP, Suhaimi dan Nur Herawati menikah ketika cinta pertama bersemi (CPB). Alasan penyebabnya, sekolah tak kunjung dibuka karena pandemi corona.

Kedua bocah ketika cinta pertama bersemi memilih untuk menikah ini baru menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 dan 2 memilih untuk mengarungi biduk rumah tangga atas suka sama suka.

Peristiwa pernikahan dini dilakukan pelajar SMP pasangan cinta pertama (CP) itu adalah,  Suhaimi kelas 2 SMP asal Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata menikahi Nur Herawati, kelas 1 SMP, Sabtu (12/9/20) lalu.

Informasi diperoleh pasangan ini nekad melangsungkan tali perkawinan lantaran suka sama suka. Namun, pernikahan itu tidak disetujui dan dihadiri pemerintahan desa setempat.

“Atas dasar suka sama suka,” kata Suhaimi menjelaskan keputusannya menikah di usia muda, di kediamannya di Dusun Montong Praje Timuq, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, akad nikah berlangsung Sabtu (12/9) usai sholat Ashar di musholla dekat rumahnya.

Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dan tetangga. Kini keduanya, menjalani kehidupan suami istri dan tinggal di rumah orang tua Suhaimi.

Hanya saja mereka juga belum berpikir mau berbulan madu ke mana. Rahimin, ibu dari Suhaimi sempat merasa kaget mendengar rencana anaknya menikah.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri.

Dia hanya merestui anaknya menikah di usia dini. “Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan bercampur sedih,” keluhnya dalam bahasa Sasak seperti dilansir dari Lombok post.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya.

Namun, keduanya bersikeras. Jadi, daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut campur. “Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,” tandasnya.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Salah satunya, menyangkut umur. Bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal umur 25 tahun.

“Kalau di bawah itu, maka dinamakan pernikahan dini, tidak tercatat dalam buku akta nikah,” kata Muliardi. Untuk itulah, pihaknya berharap kejadian di Desa Pengenjek, dijadikan pelajaran. Terutama bagi orang tua.(Asr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago