Sontak Viral di Medsos, Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP Ketika Cinta Pertama Bersemi

Siasatinfo.co.id Berita Lomteng – Sontak viral di Medsos, Dua pasangan kekasih berstatus masih Pelajar SMP, Suhaimi dan Nur Herawati menikah ketika cinta pertama bersemi (CPB). Alasan penyebabnya, sekolah tak kunjung dibuka karena pandemi corona.

Kedua bocah ketika cinta pertama bersemi memilih untuk menikah ini baru menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 dan 2 memilih untuk mengarungi biduk rumah tangga atas suka sama suka.

Peristiwa pernikahan dini dilakukan pelajar SMP pasangan cinta pertama (CP) itu adalah,  Suhaimi kelas 2 SMP asal Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata menikahi Nur Herawati, kelas 1 SMP, Sabtu (12/9/20) lalu.

Informasi diperoleh pasangan ini nekad melangsungkan tali perkawinan lantaran suka sama suka. Namun, pernikahan itu tidak disetujui dan dihadiri pemerintahan desa setempat.

“Atas dasar suka sama suka,” kata Suhaimi menjelaskan keputusannya menikah di usia muda, di kediamannya di Dusun Montong Praje Timuq, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, akad nikah berlangsung Sabtu (12/9) usai sholat Ashar di musholla dekat rumahnya.

Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dan tetangga. Kini keduanya, menjalani kehidupan suami istri dan tinggal di rumah orang tua Suhaimi.

Hanya saja mereka juga belum berpikir mau berbulan madu ke mana. Rahimin, ibu dari Suhaimi sempat merasa kaget mendengar rencana anaknya menikah.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri.

Dia hanya merestui anaknya menikah di usia dini. “Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan bercampur sedih,” keluhnya dalam bahasa Sasak seperti dilansir dari Lombok post.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya.

Namun, keduanya bersikeras. Jadi, daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut campur. “Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,” tandasnya.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Salah satunya, menyangkut umur. Bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal umur 25 tahun.

“Kalau di bawah itu, maka dinamakan pernikahan dini, tidak tercatat dalam buku akta nikah,” kata Muliardi. Untuk itulah, pihaknya berharap kejadian di Desa Pengenjek, dijadikan pelajaran. Terutama bagi orang tua.(Asr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

54 menit ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

23 jam ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

24 jam ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago