Setelah terungkap dugaan tindak pidana perkosaan anak dibawah umur ini, langsung di laporkan oleh ayah kandung korban ke Polsek Rimbo Bujang.
Kejadian ini dibenarkan Kapolsek Rimbo Bujang kepada awak media. “Saat ini, pelaku sudah kita amankan setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku sempat mendapatkan pukulan dari pihak keluarga sebelum kita amankan,” sebut Iptu Cindo Kottma.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa surat hasil visum dan pakaian korban.
Disebutkan Iptu Cindo, kejadian naas itu menimpa TM pada Kamis, 27 Maret 2022 lalu. Bahkan TM telah diperkosa ayah tirinya sampai dua kali.
Sementara Korban selama ini tidak berani mengadukan kepada siapapun, hanya berani curhat kepada bibinya.
Sementara ayah kandung korban yang mendengar kabar pemerkosaan itu dari adiknya. Saking kagetnya, sang ayah pun langsung menanyakan ke korban.
Ternyata korban TM pun mengakui ia ditiduri ayah tirinya. Atas kejadian tersebut ayah kandung korban merasa tidak senang, karena masa depan anaknya dihancurkan oleh MN. Sehingga ayah kandung TM membuat laporan ke Polres Tebo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini jerat dengan pasal 283 KUHP Jo UU No 33 Tahun 2022. (Red Sst)