Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Usai seleksi PPK diterpa isi miring hingga mencuat ke publik, kini kembali dengan drama yang mana perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan kepala Daerah Kabupaten Merangin yang diduga pemicu timbulnya polemik dari berbagai kalangan publik.
Sorotan miring masyarakat pun menghujani terhadap KPU Kabupaten Merangin (27/5/24).
Bukan tanpa alasan, dilihat dari berbagai sorotan masyarakat yang menilai pihak KPU seakan tidak transparan dalam menyelenggarakan penjaringan calon anggota PPS yang telah resmi di lantik oleh Ketua KPU Merangin, Alber Trisman pada minggu (26/5/24).
Pelantikan bertempat di Auditorium Universitas Merangin yang berjumlah 645 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Merangin di 205 Desa, 10 Kelurahan dan 24 Kecamatan yang dinilai janggal.
Salah seorang Masyarakat Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan yang namanya enggan disebut karena ada hubungan dengan calon PPS yang sudah gagal, Senin (27/5/24) via Whatsapp.
Dia menjelaskan, dari ujian tertulis pihak saya memiliki nilai tertinggi diantara teman-teman calon PPS yang lainnya.”
“Tetapi pada akhirnya kalah, sementara pada tes wawancara juga berpeluang untuk lolos, tapi pada akhirnya kalah juga,”ujarnya.
Padahal yang lolos adalah temannya yang memiliki nilai rendah ketika ujian tes tertulis.
“Diluluskan yakni, Indra sebagai kaur Desa Nalo Baru, Masrul sebagai BPD Nalo Baru, juga rangkap jabatan kerja di RSUD Kol Abunjani Bangko.
Bahkan adik dari Hendra sebagai Kasi Pembangunan Pemdes Nalo Baru,”keluh sumber.
ketiganya ini jelas ada yang menitipkan ke oknum Ketua KPU dan diduga juga pakai pelicin, yang berpotensi lulus malah digugurkan.
Saya menilai penyelenggaraan seleksi calon PPS saat ini terkesan tidak transparan dan bersifat memihak,”jelas masyarakat dengan nada kesal.
Kendati berpatokan pada aturan KPU ya sah-sah saja, Perangkat desa honorer termasuk ASN menjadi peserta PPS pada Pilkada Mendatang.
Namun di sangkut pautkan pada aturan Kementerian desa jelas dilarang, sebab perangkat desa dilarang double job atau memiliki pekerjaan lain karena mereka juga di sumpah.
Jika double job mestinya mereka pilih salah satu, tetap di aturan desa apa tetap mengikuti PPS KPU.
Hal ini DMPD Merangin dan Inspektorat harus ambil bagian, agar tidak ada tebang pilih dalam penegakkan aturan.
Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
“Sebab meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa TA 2021 yang setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing masing.
tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda,”ujar sumber lagi.
Menanggapi polemik tersebut, ketua KPU Merangin Albert Trisman ketika dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pelicin dan tidak transparan malah memilih bungkam. (Tim)
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…