Pengelola Timbangan PH Muara Emat Heri Munir CS, Diduga Penadah Pasir Ilegal Bekas PETI Sungai Manau Perentak

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Pembangunan Mega Proyek besar bendungan raksasa PLTA yang berada di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Jambi,  diduga menggunakan pasir ilegal dalam pembangunannya oleh PT. KMH / Kerinci Merangin Hidro selaku pihak rekanan proyek termasuk proyek elit tersebut.

Disebutkan sumber bahwa material pasir yang dipasok ke lokasi PH Muara Emat pemegang timbangan tim Heri Munir CS, yang diduga di suplai oleh PT. AGUNG DAYA ENERGI yang berlokasi di Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Perusahaan tersebut belum mengantongi izin jual hasil tambang, begitu juga dengan PT. Arsa Arsalan Perkasa yang diduga di kelola oleh Kades Tiga alur yang berlokasi di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi juga sama.

Bukan hanya itu saja, kabar miring pun beredar di tengah Masyarakat setempat bahwa beberapa orang petinggi atau orang Labor juga ikut dalam pengecekan lokasi yang berbeda di Sungai Manau Kabupaten Merangin milik PT. Agung Daya Energi (ADE)

Sehingga diduga kuat Tim Labor Timbangan PH Muara Emat  yang di kuasai Heri Munir CS  sebagai penadah atau juga diduga ikut dalam pusaran pemasok dan penampung pasir diduga ilegal yang tidak memiliki IZIN PENJUALAN.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pasir yang digunakan dalam melakukan pembangunan PLTA di Muara Emat merupakan pasir hasil cucian tanah di ambil dari bekas sisa PETI.

Material direcoki dari penambangan Emas Tanpa Izin di Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, dan di Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

Sehingga dalam dugaan Heri Munir CS pemegang timbangan PH Muara Emat secara terus menerus membeli pasir yang diduga ilegal demi meraup keuntungan yang besar dari konsumen.

Modusnya tentu karena harga pasir Ilegal jauh lebih murah dari pasir Legal yang sesuai dengan spesifikasi mutu bangunan.

Heri Munir CS sebagai pengelola timbangan di PH Muara Emat yang diduga sebagai penadah barang ilegal berupa pasir yang tidak mengantongi izin.

Penjualan penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang di atur dalam kitab undang undang hukum pidana sesuai dengan pasal 480 KUHP yang mana dalam pasal tersebut dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sering kali Media ini melakukan konfirmasi lewat pesan Whatsapp kepada Heri Munir sebagai pengelola timbangan di PH Muara Emat, terkait dugaan adanya tadahan pasir ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan itu dan pesan yang dikirimkan media ini pun tidak dibaca, sepertinya WhatsApp media ini telah di blokir.

Terkait adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Agung Daya Energi Sungai Manau dan PT. ARSA ARSALAN PERKASA Perentak selaku Penyuplai material alam pasir yang belum mengantongi izin penjelasan.

Melalui Media ini Warga meminta kepada APH Kabupaten Merangin dan Dinas Perdagangan ESDM serta instansi terkait lain untuk menelusuri serta meminta keterangan kepada pihak- pihak yang disebutkan agar masalahnya menjadi terang benderang.

Hingga berita ini dilansir belum ada konfirmasi jawaban dari pihak Heri Munir CS selaku pengelola timbangan di PH Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Jambi. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Dicurigai Nilai bantuan PAUD Rp.37 Juta Dan Rp.148 Juta Judul SPJ Sama DD Siulak Kecil Mudik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…

1 hari ago

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

1 hari ago

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

2 hari ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

2 hari ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

3 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

4 hari ago