Jambi

Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Siasatinfo.co.id, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.
“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya.(*)

(Diskominfo Provinsi Jambi)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Bertopeng Pokir Dewan, Tim Anggaran Pemkab Kerinci Leluasa Titip Paket, Dinas Tercekik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah mencuat kecurangan dan titipan paket kegiatan masing-masing Dinas, kini kasusnya makin…

7 jam ago

Titipan Paket Proyek di Dinas Pemkab Kerinci Modus TAPD Merecoki Uang APBD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Dugaan Tim Anggaran Pemkab Kerinci merecoki uang APBD terendus dari penitipan…

1 hari ago

Danrem 042/Gapu Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU Di TPS Desa Talang Sungai Bungo

Siasatinfo.co.id – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., turun langsung meninjau…

3 hari ago

Dewan Pers Larang Keras Wartawan Rangkap Pekerja Ormas LSM, Masyarakat Wajib Tau Tugas Pers Dan LSM !

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Warga masyarakat diberbagai wilayah pelosok negeri wajib paham apa perbedaan tugas…

3 hari ago

Danrem 042/Gapu Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Bungo 2024

Siasatinfo.co.id, Bungo - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo…

4 hari ago

Sholat Ied Perdana Bupati Monadi Dan Wabup Murison di Bukit Tengah Diikuti Ribuan Jama’ah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sholat Ied Perdana Monadi Bupati Kerinci beserta H Murison Wabup digelar…

1 minggu ago