Categories: Bandar LampungPolitik

Pelanggaran TSM Pilwako, Paslon Eva – Deddy di Diskualifikasi Bawaslu

Siasatinfo.co.id, Lampung – Setelah menang pada Pilkada, Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah, diusung Partai PDI Perjuangan dikalahkan, karena terbukti melakukan pelanggaran TSM (pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif).

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Lampung men-diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, pasangan calon nomor 3 Pilwako Bandar Lampung.

Terbukti, dipersidangan dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah di Bandar Lampung, Rabu (6/1), terungkap pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah, sehingga hasil putusan membatalkan (mendiskualifikasi) paslon yang diusung PDIP tersebut.

Fatikhatul Khoiriyah dalam putusannya menyebutkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi yakni terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau meteri lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh wali kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).

Bantuan tersebut, lanjut dia, melibatkan aparatur pemerintah kota termasuk ketua RT. Terlapor sebanyak 15.554 suara sementara paslon nomor urut 1 sebanyak 5.018 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 6.660 suara. Hal tersebut merupakan pelanggaran pilkada secara TSM.

Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.

Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. KPU sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang pilkada Bandar Lampung dengan raihan suara 57,3 persen.

Dia mengatakan, atas keputusan sidang majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, terlapor juga dapat mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung ditetapkan.

Menanggapi putusan tersebut, M Yunus dari Tim Advokasi Eva – Deddi mengatakan, adanya diskriminasi dalam putusan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut. Menurut dia, melihat kasus pilkada di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait tidak dijadikan acuan sama sekali.

Pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum terakhir menyikapi putusan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim akan melakukan upaya hukum ke DKPP dan juga Mahkamah Agung.(Feb/Ard/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Proyek Rehab Rumah Adat Kerinci di Dinas Pariwisata Rp 1,7 M Diduga Mark Up, Kejati Jambi Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…

3 jam ago

Efek Berjoget dan Tolol Sedunia, Syahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Eko Patrio, Uya Kuya Mundur Dari Kursi DPR

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…

4 jam ago

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

3 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

3 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

5 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

6 hari ago