Pelaku Penyerobot Bahu Jalan Pasutri di Siulak, Terancam Pidana dan Denda Rp 50 Juta

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Pelaku penyerobot bahu jalan milik daerah Kabupaten Kerinci lokasi Desa Pasar Senin link Koto Aro, dilakukan oleh Dua Pasangan Suami Isteri yakni, Khairul (60) bersama isterinya Harmaini (57) alias Mak Olti warga Dusun Baru Siulak.

Aksi nekad kedua suami isteri menyerobot bahu jalan ini cukup meresahkan, bukan hanya ditolak keras oleh warga masyarakat umum dan sekitar di Empat Desa yaitu, Desa Dusun Baru, Pasar Senin, Demong Sakti dan Desa Koto Aro, namun tetap tidak diindahkan kedua Pasutri ini.

Diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Jum’at (21/8/2020), peristiwa memalukan bagi warga Kecamatan Siulak pada umumnya, Kedua suami isteri ini malah beraninya minta ganti rugi ke Pemda Kerinci sebesar Rp.50 juta jika ingin menghentikan bangunan mereka.

Kades Jennedi bersama warga dilokasi Bahu Jalan Daerah Kerinci Diserobot Pasangan Suami Isteri Untuk Bangun Rumah, 4 Desa Resah. Foto Media Harian Siasat Info

“Bukan hanya itu, keberatan dan menolak keras pelaku penyerobot tanah ini, juga telah disurati oleh Empat (4) orang Kades agar hentikan penyerobotan, tapi kelakuan mereka semakin menjadi – jadi saja.

“ini suatu bukti bahwa kedua pasangan suami isteri ini menginjak aturan dan perundang – undangan Pemerintah tentang tata ruang.

“Kita minta agar pihak Pemda Kerinci dan aparat penegak hukum untuk segera mungkin bertindak sesuai dengan aturan berlaku. Kami dari masyarakat di empat Desa siap membantu,”ujar Jennedi Kades Pasar Senin bersama warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan 4 Kades, Pasar Senin ( Jennedi Nivia Amd ), Dusun Baru ( Defra Yulizarman ), Koto Aro ( Deni Yanto ),  Demong Sakti ( Dedi Safrianto ), Kecamatan Siulak.

Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PUPR, tertanggal surat (19/8/2020) menyurati Khairul agar menghentikan bangunan dibahu jalan karena milik jalan Kabupaten.

Untuk diketahui Khairul beserta isterinya, ketentuan garis sepadan adalah; –

  • Jalan Nasional 20 Meter dari As Jalan
  • Jalan Provinsi 15 Meter dari As Jalan
  • Jalan Kabupaten 10 Meter dari As Jalan

Saudara harus mengindahkan ketentuan perundangan Tata Ruang dan Peraturan Daerah tentang  RTRW Kabupaten Kerinci tahun 2012 – 2032 yaitu: 1. Pasal 130 tentang kewajiban kepemilikan izin mendirikan bangunan. 2. Ketentuan mengenai jarak sepadan jalan dan garis sepadan bangunan.

Ketentuan sanksi Pasal 135 ayat 3, Pasal 136 ayat 1 dan 2 Sanksi Aministrasi dan Pasal 137 pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pemamfaatan ruang.

Dipasal 135 ayat 3 huruf b pelaku dapat dipidana 6 bulan kurungan atau denda paling besar Rp 50 juta.

Peringatan keras Pemkab Kerinci ditujukan kepada Pasangan Suami Isteri Khairul dan Harmaini ini, untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku dan menghentikan pendirian bangunan pada daerah milik jalan.

Apabila terjadi pelanggaran Tata Ruang maka, segala resiko yang menyebabkan hukum pidana menjadi tanggung jawab saudara (dimaksud Khairul dan Harmaini). (Df/Yl/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 minggu ago