Daerah

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina (26) seorang analis kredit telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan pembobolan rekening nasabah di Subdit II Polda Jambi.

Terungkap bahwa pelaku menarik uang dari 27 rekening nasabah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 Miliar.

Diketahui Tempat kejadian perkara (TKP) di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, beralamat di Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Berdasarkan Release Pers siang tadi, Senin (2/6/2025) dilaksanakan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, pelaku sebagai karyawan Bank 9 Jambi dilaporkan sejak bulan Maret 2025.

“Pelaku ini seorang karyawati PT BPD Jambi bagian Analis Kredit,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Senin (2/6/2025).

Dikatakan Taupik, pelaku RS beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Sebanyak 27 rekening berhasil dibobol pelaku, mulai dari perorangan hingga yayasan. Salah satu nasabah yang menjadi korban ialah mantan Bupati Kerinci Adirozal.

“Ada 25 korban yang dibobol rekeningnya, ada 1 orang dengan 3 rekening, ada satu rekening yayasan, ada 23 rekening orang yang pinjam uang di bank tersebut,” kata Taufik.

Pelaku melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah.

Pemalsuan ini kemudian dipercaya oleh teller lantaran pelaku diketahui sebelumnya merupakan orang kepercayaan salah satu nasabah yakni mantan Bupati Adirozal.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari pemilik nasabah. Dia sendiri memalsukan tanda tangan, karena dia dulu pernah dipercaya pemilik rekening untuk mengambilkan uang, diminta untuk bantu sehingga teller percaya,” ujar Taufik.

Dikatakannya, total kerugian uang nasabah atas aksi pelaku RS (26), kerugian mencapai Rp. 7,1 Miliar.

“Total uang tabungan di rekening nasabah yang telah diambil tersangka sebesar Rp 7.117.025.555,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rafina (26) Eks Karyawan Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, kini telah ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Tersangka Rafina bakal terjerat dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar. Sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 4 tahun 2023. (Dedi/Al/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

11 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

3 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

3 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago