Daerah

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina (26) seorang analis kredit telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan pembobolan rekening nasabah di Subdit II Polda Jambi.

Terungkap bahwa pelaku menarik uang dari 27 rekening nasabah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 Miliar.

Diketahui Tempat kejadian perkara (TKP) di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, beralamat di Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Berdasarkan Release Pers siang tadi, Senin (2/6/2025) dilaksanakan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, pelaku sebagai karyawan Bank 9 Jambi dilaporkan sejak bulan Maret 2025.

“Pelaku ini seorang karyawati PT BPD Jambi bagian Analis Kredit,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Senin (2/6/2025).

Dikatakan Taupik, pelaku RS beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Sebanyak 27 rekening berhasil dibobol pelaku, mulai dari perorangan hingga yayasan. Salah satu nasabah yang menjadi korban ialah mantan Bupati Kerinci Adirozal.

“Ada 25 korban yang dibobol rekeningnya, ada 1 orang dengan 3 rekening, ada satu rekening yayasan, ada 23 rekening orang yang pinjam uang di bank tersebut,” kata Taufik.

Pelaku melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah.

Pemalsuan ini kemudian dipercaya oleh teller lantaran pelaku diketahui sebelumnya merupakan orang kepercayaan salah satu nasabah yakni mantan Bupati Adirozal.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari pemilik nasabah. Dia sendiri memalsukan tanda tangan, karena dia dulu pernah dipercaya pemilik rekening untuk mengambilkan uang, diminta untuk bantu sehingga teller percaya,” ujar Taufik.

Dikatakannya, total kerugian uang nasabah atas aksi pelaku RS (26), kerugian mencapai Rp. 7,1 Miliar.

“Total uang tabungan di rekening nasabah yang telah diambil tersangka sebesar Rp 7.117.025.555,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rafina (26) Eks Karyawan Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, kini telah ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Tersangka Rafina bakal terjerat dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar. Sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 4 tahun 2023. (Dedi/Al/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Belanja Buku PAUD/TK Tebo Didemo, Kadis Pendidikan Diduga Salahgunakan Kewenangan

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Bertempat di kejaksaan tinggi jambi sejumlah aktivis lembaga cegah kejahatan Indonesia…

1 jam ago

Memalukan, 2 Tahun Berturut Kades Koto Rendah Tidak Turunkan Kafilah ke MTQ Se Kecamatan Siulak

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cukup memalukan, selama kurun waktu 2 tahun berturut-turut di acara resmi…

2 jam ago

Aksi Demo BEM Mahasiswa Kerinci Sungai Penuh Disambut Monadi dan Kapolres

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Aksi unjuk rasa damai dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam…

22 jam ago

Proyek Rehab Rumah Adat Kerinci di Dinas Pariwisata Rp 1,7 M Diduga Mark Up, Kejati Jambi Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…

2 hari ago

Efek Berjoget dan Tolol Sedunia, Syahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Eko Patrio, Uya Kuya Mundur Dari Kursi DPR

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…

2 hari ago

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

5 hari ago