Batanghari

Pasca Penahanan 3 Debt Colector, 1 Masih Buron, Ini Kata Kapolres Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Saat ditemui di ruang kerjanya Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, SIK. MAP, membenarkan telah di tangkapnya 3 orang Debt Colector (DC).

Dikatakan Kapolres, pasca penangkapan 3 orang tersangka, kini tinggal 1 orang lagi yang masih buron Polisi, pelaku sudah di DPO kan, Kamis (23/10/2024).

Lanjut Kapolres Batanghari, “saat ini kami dari Polres Batanghari menangani Perampasan mobil secara paksa yang di lakukan oleh Debt colector kepada seseorang, dan Para DC ini tidak menyertai surat-surat yang lengkap atau dasar hukum perampasan mobil ini,”ujarnya.

Kejadian yang menimpa korban selaku debitur mobil Mitsubishi Triton ini tepatnya bulan agustus 2023, terhadap korban bernama Daryadi dan Hermanto.

Korban pada saat itu sedang mengendarai kendaraan jenis mobil Mitsubishi Triton, tepatnya di Pom Bensin Sungai Buluh, korban di datangi beberapa orang yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan lesing.

Tindakan mereka langsung mengambil paksa mobil walau sempat ditanya korban kepada pelaku, mana surat-surat kamu atau SK (Surat Kuasa) kamu.

Dijawab pelaku nanti urusannya di kantor dan akhirnya korban melaporkan ini ke Polres Batanghari.”ujar Kapolres.

Sekian lama setelah proses sidik maka di tetapkan 4 orang tersangka atas nama BO,  SL dan HN dan satu lagi inisial S masih DPO, masih dalam pengejaran,”tegasnya.

Kronologis penangkapan mereka di amankan Polda Jambi, dan kami pun dapat informasi ada DPO dari Polres Batanghari yang di amankan. Maka Kasat Reskrim dan Team menjemput mereka di Polda Jambi yanh berjumlah 3 orang ini.

“Untuk ke 3 tersangka ini kita kenakan pasal Perampasan sesuai yang di laporkan oleh korban.

Kepada semua masyarakat apabila ada orang yang mengatasnamakan Debt Colector maka tanyakan dulu surat atau dokumen dari mereka yang memang sudah berkeputusan Hukum atau Inkrah terhadap penarikan mobil.”

“Atau kalau takut masyarakat, silahkan lapor pada Polres atau Polsek setempat saat di datangi para DC ini,”ujar Kapolres.

Ditegaskan Kapolres lagi, bagi para DC yang sudah mempuyai surat sah atau Inkrah dari Pengadilan Negeri untuk penarikan mobil konsumen tetap juga dilaporkan.

“Silahkan juga lapor pada Polres atau Polsek setempat untuk menghindari kesalahpahaman kepada konsumen yang kendaraanya akan di tarik. Ini agar tidak terjadi kejadian yang fatal,” Pungkasnya Kapolres Batanghari. (DA)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

3 jam ago

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

23 jam ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

1 hari ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

2 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

3 hari ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

3 hari ago