Batanghari

Pasca Penahanan 3 Debt Colector, 1 Masih Buron, Ini Kata Kapolres Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Saat ditemui di ruang kerjanya Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, SIK. MAP, membenarkan telah di tangkapnya 3 orang Debt Colector (DC).

Dikatakan Kapolres, pasca penangkapan 3 orang tersangka, kini tinggal 1 orang lagi yang masih buron Polisi, pelaku sudah di DPO kan, Kamis (23/10/2024).

Lanjut Kapolres Batanghari, “saat ini kami dari Polres Batanghari menangani Perampasan mobil secara paksa yang di lakukan oleh Debt colector kepada seseorang, dan Para DC ini tidak menyertai surat-surat yang lengkap atau dasar hukum perampasan mobil ini,”ujarnya.

Kejadian yang menimpa korban selaku debitur mobil Mitsubishi Triton ini tepatnya bulan agustus 2023, terhadap korban bernama Daryadi dan Hermanto.

Korban pada saat itu sedang mengendarai kendaraan jenis mobil Mitsubishi Triton, tepatnya di Pom Bensin Sungai Buluh, korban di datangi beberapa orang yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan lesing.

Tindakan mereka langsung mengambil paksa mobil walau sempat ditanya korban kepada pelaku, mana surat-surat kamu atau SK (Surat Kuasa) kamu.

Dijawab pelaku nanti urusannya di kantor dan akhirnya korban melaporkan ini ke Polres Batanghari.”ujar Kapolres.

Sekian lama setelah proses sidik maka di tetapkan 4 orang tersangka atas nama BO,  SL dan HN dan satu lagi inisial S masih DPO, masih dalam pengejaran,”tegasnya.

Kronologis penangkapan mereka di amankan Polda Jambi, dan kami pun dapat informasi ada DPO dari Polres Batanghari yang di amankan. Maka Kasat Reskrim dan Team menjemput mereka di Polda Jambi yanh berjumlah 3 orang ini.

“Untuk ke 3 tersangka ini kita kenakan pasal Perampasan sesuai yang di laporkan oleh korban.

Kepada semua masyarakat apabila ada orang yang mengatasnamakan Debt Colector maka tanyakan dulu surat atau dokumen dari mereka yang memang sudah berkeputusan Hukum atau Inkrah terhadap penarikan mobil.”

“Atau kalau takut masyarakat, silahkan lapor pada Polres atau Polsek setempat saat di datangi para DC ini,”ujar Kapolres.

Ditegaskan Kapolres lagi, bagi para DC yang sudah mempuyai surat sah atau Inkrah dari Pengadilan Negeri untuk penarikan mobil konsumen tetap juga dilaporkan.

“Silahkan juga lapor pada Polres atau Polsek setempat untuk menghindari kesalahpahaman kepada konsumen yang kendaraanya akan di tarik. Ini agar tidak terjadi kejadian yang fatal,” Pungkasnya Kapolres Batanghari. (DA)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

17 jam ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

18 jam ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

2 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

3 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

5 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

5 hari ago