Jambi, Siasatinfo – Aparat direktorat lalu lintas Polda Metro jaya pernah memberi sanksi tilang terhadap para penguna kendaraan yang memasang lambang institusi di plat nomor kendaraan.
Yang melanggar bisa dikenakan pasal 280 juncto pasal 68 UU No.22 th.2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa Kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, Warna, dan cara pemasangan.
Jika terbukti melanggar, mereka dikenakan hukuman kurungan 2 bulan Penjara atau denda 500.000 Rupiah.
Dari pantauan wartawan siasatinfo, Sabtu (7/9/2019) di kota Jambi masih ada beberapa kendaraan pribadi yang mengunakan logo institusi di plat kendaraan untuk sekedar gaga-gagahan.
“Jika hal ini tidak ditindak tegas bisa saja orang menyalah gunakannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkap seorang pengguna kendaraan yang sedang parkir disebelah kendaraan pribadi yang memasang Logo salah satu instansi Pemerintah yang terparkir disebelahnya yang tidak ingin disebutkan namanya.(Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…
Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…
Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…