Jambi, Siasatinfo – Aparat direktorat lalu lintas Polda Metro jaya pernah memberi sanksi tilang terhadap para penguna kendaraan yang memasang lambang institusi di plat nomor kendaraan.
Yang melanggar bisa dikenakan pasal 280 juncto pasal 68 UU No.22 th.2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa Kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, Warna, dan cara pemasangan.
Jika terbukti melanggar, mereka dikenakan hukuman kurungan 2 bulan Penjara atau denda 500.000 Rupiah.
Dari pantauan wartawan siasatinfo, Sabtu (7/9/2019) di kota Jambi masih ada beberapa kendaraan pribadi yang mengunakan logo institusi di plat kendaraan untuk sekedar gaga-gagahan.
“Jika hal ini tidak ditindak tegas bisa saja orang menyalah gunakannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkap seorang pengguna kendaraan yang sedang parkir disebelah kendaraan pribadi yang memasang Logo salah satu instansi Pemerintah yang terparkir disebelahnya yang tidak ingin disebutkan namanya.(Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…