Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah, pasangan suami isteri (Pasutri) Royka AJ alias Aan (31) bersama isterinya WA alias Wilpa (22), Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi itu berhasil diringkus Polisi dari Satresnarkoba Polres Kerinci.
Kedua pasangan ini ditangkap Polisi lantaran menyimpan barang haram jenis sabu-sabu dirumahnya pada Selasa (27/9/2022).
Keterangan berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Jum’at (30/9/2022), tersangka Aan (31) merupakan residivis kasus sama, yakni sebagai bandar narkoba yang sudah berulang kali masuk penjara.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIk.MIK, melalui kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi SH,MH, menyebutkan kalau pelaku ditangkap bersama istrinya serta barang bukti jenis Sabu.
“Tersangka bersama istri sempat mengelabui petugas, barang bukti sabu simpan di pinggang adiknya. Akhir sabu berhasil diamankan anggota,“ ungkap Kasat Resnarkoba.
Jeki juga mengungkapkan, Royka AJ Alias Aan merupakan residivis Bandar Narkoba yang sudah dua kali ditangkap hingga menjalani tahanan.
OlehWarta CiPasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kerinci, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Kapolres Kerinci Akbp Patria Yuda Rahadian S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H.membenarkan perihal penangkapan sepasang pasutri yang terlibat narkoba. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/09/2022) pukul 15.45 Wib di rumahnya samping kantor Pos di desa siulak deras, kecamatan Gunung kerinci.
“Pasutri tersebut berinisial RAJ alias Aan (31) dan WA alias Wilpa(22). Pelaku RAJ alias Aan diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali keluar masuk penjara.
Terakhir bebas pada bulan April lalu, sedangkan istrinya merupakan ibu rumah tangga,” ujar Kasat narkoba Iptu Jeki Noviardi, Jumat (30/09/2022).
Lebih jauh lagi, Iptu Jeki Noviardi menjelaskan, dari penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Kerinci menyita barang bukti narkotika jenis sabu berada dalam plastik bening, timbangan digital, alat hisap jenis bong, plastik bening untuk mengemas narkotika sabu.
Royka AJ alias Aan (31) kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci karena menyimpan sabu bersama istri di rumahnya, Selasa (27/9/2022).
“Tersangka bersama istri sempat mengelabui petugas, barang bukti sabu simpan di pinggang adiknya. Akhir sabu berhasil diamankan anggota, “ ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi.
Dari catatan kriminal, pada tahun2015 Vonis 6 tahun 6 bulan, bebas Desember 2019 (Pembebasan Bersyarat).
Kemudian setelah bebas tahun 2021 ditangkap dan divonis 1 tahun 8 bulan dan bebas bulan April 2022. Selasa 27 September 2022 kembali ditangkap,” jelasnya.(Ncoe/Red)