Oleh
“Pasutri tersebut berinisial RAJ alias Aan (31) dan WA alias Wilpa(22). Pelaku RAJ alias Aan diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali keluar masuk penjara.
Terakhir bebas pada bulan April lalu, sedangkan istrinya merupakan ibu rumah tangga,” ujar Kasat narkoba Iptu Jeki Noviardi, Jumat (30/09/2022).
Lebih jauh lagi, Iptu Jeki Noviardi menjelaskan, dari penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Kerinci menyita barang bukti narkotika jenis sabu berada dalam plastik bening, timbangan digital, alat hisap jenis bong, plastik bening untuk mengemas narkotika sabu.