Parah! Santri Pesantren Cabuli Adik Kelas Berulang Kali

Siasatinfo.co.id, Lamsel – Parah! Seorang remaja tega menjalankan aksi bejadnya kepada 4 orang korban sesama santri pondok pesantren. Malahan, tindak asusila cabul bukan hanya menelan satu korban santri saja, bahkan capai 4 orang adik kelasnya dicabuli hingga berulang kali.

Terduga pelaku asusila kecanduan lantaran terobsesi nonton video porno di hp temannya.

Remaja berinisial SU (18), merupakan siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Remaja ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut, dilansir dari RadarLampung.com.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

SU (18), salah seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Pemuda ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya pelaku SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku terjer pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Gdg/Red).

Sumber: RadarLampung.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

5 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

4 minggu ago