Parah! Santri Pesantren Cabuli Adik Kelas Berulang Kali

Siasatinfo.co.id, Lamsel – Parah! Seorang remaja tega menjalankan aksi bejadnya kepada 4 orang korban sesama santri pondok pesantren. Malahan, tindak asusila cabul bukan hanya menelan satu korban santri saja, bahkan capai 4 orang adik kelasnya dicabuli hingga berulang kali.

Terduga pelaku asusila kecanduan lantaran terobsesi nonton video porno di hp temannya.

Remaja berinisial SU (18), merupakan siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Remaja ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut, dilansir dari RadarLampung.com.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

SU (18), salah seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Pemuda ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya pelaku SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku terjer pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Gdg/Red).

Sumber: RadarLampung.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

3 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

3 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago