Parah! Santri Pesantren Cabuli Adik Kelas Berulang Kali

Siasatinfo.co.id, Lamsel – Parah! Seorang remaja tega menjalankan aksi bejadnya kepada 4 orang korban sesama santri pondok pesantren. Malahan, tindak asusila cabul bukan hanya menelan satu korban santri saja, bahkan capai 4 orang adik kelasnya dicabuli hingga berulang kali.

Terduga pelaku asusila kecanduan lantaran terobsesi nonton video porno di hp temannya.

Remaja berinisial SU (18), merupakan siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Remaja ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut, dilansir dari RadarLampung.com.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

SU (18), salah seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Pemuda ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya pelaku SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku terjer pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Gdg/Red).

Sumber: RadarLampung.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago