Parah! Santri Pesantren Cabuli Adik Kelas Berulang Kali

Siasatinfo.co.id, Lamsel – Parah! Seorang remaja tega menjalankan aksi bejadnya kepada 4 orang korban sesama santri pondok pesantren. Malahan, tindak asusila cabul bukan hanya menelan satu korban santri saja, bahkan capai 4 orang adik kelasnya dicabuli hingga berulang kali.

Terduga pelaku asusila kecanduan lantaran terobsesi nonton video porno di hp temannya.

Remaja berinisial SU (18), merupakan siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Remaja ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut, dilansir dari RadarLampung.com.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

SU (18), salah seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan diamankan petugas Polsek Natar, Minggu (17/1). Pemuda ini dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13).

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu bermula pada malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang. Melainkan 4 orang. Namun, 3 korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu. Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita. Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya pelaku SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku terjer pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Gdg/Red).

Sumber: RadarLampung.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Danrem 042/Gapu Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU Di TPS Desa Talang Sungai Bungo

Siasatinfo.co.id – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., turun langsung meninjau…

1 hari ago

Dewan Pers Larang Keras Wartawan Rangkap Pekerja Ormas LSM, Masyarakat Wajib Tau Tugas Pers Dan LSM !

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Warga masyarakat diberbagai wilayah pelosok negeri wajib paham apa perbedaan tugas…

1 hari ago

Danrem 042/Gapu Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Bungo 2024

Siasatinfo.co.id, Bungo - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo…

2 hari ago

Sholat Ied Perdana Bupati Monadi Dan Wabup Murison di Bukit Tengah Diikuti Ribuan Jama’ah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sholat Ied Perdana Monadi Bupati Kerinci beserta H Murison Wabup digelar…

6 hari ago

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Pengecekan Situasi Kamtibmas

Siasatinfo.co.id, Jambi - Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M. Sc bersama Gubernur Jambi…

6 hari ago

PWI Jambi Berbagi Paket Lebaran dan Bukber

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi berbagi paket lebaran Idul Fitri…

1 minggu ago