Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah lama dipendam para guru, akhirnya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mencuat dan hangat dibahas publik.
Untuk memuluskan modus operandi Pungli oknum pegawai di Bagian Umum Sekretariat Dikjar memanfaatkan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit).
Karena Dupak salah satu persyaratan yang harus dibuat oleh guru saat mereka hendak mengusulkan berkas untuk Penetapan Angka Kredit.
mencuat nama Ed terus saja leluasa menggerogoti ratusan guru berdalih uang jasa pelayanan.
Aliran dana hasil Pungli diduga dilakukan Ed dikabarkan mengalir juga ke Petinggi Disdik Kerinci, namun permainan dalam sudah bukan rahasia lagi
Parahnya, aktifitas Pungli ini tidak hanya beredar di lingkungan Dinas Pendidikan Kerinci, namun sudah melebar keluar kantor dan viral di beritakan.
Informasi berhasil diperoleh dari berbagai sumber oleh Siasatinfo.co.id, Kamis (13/7/2023) lebih dari 400 orang guru menjadi korban pungli oknum nakal bagian umum apalagi di ruang operator.
Modusnya, oknum ini memanfaatkan edaran Menteri Pendidikan yang mengharuskan guru non sertifikasi harus memiliki SK Jabatan Fungsional paling lama bulan Juli 2023.
Dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Nasional Pusat dimanfaatkan oleh oknum Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci untuk mengeruk keuntungan
Cukup pantastis, ratusan juta rupiah diduga berhasil diraup demi kantong pribadinya di sekretariat Dinas Dikjar Kerinci.
Ironis lagi, para guru yang mengurus fungsional, dan pelantikan jabatan fungsional harus membayar, jumlah guru yang fungsional tersebut lebih 400 orang,” ungkap sumber yang namanya tidak dipublish.
Modus yang dilakukan kata sumber, oknum Pegawai Dinas Pendidikan memilih guru-guru di wilayah masing-masing untuk mengkoordinir. Dan sebagai tempat mengumpulkan uang pungli tersebut.
“Cantik mainnya, guru yang dipercaya dimasing-masing wilayah menjadi koordinator untuk penyampai informasi dan tempat mengumpulkan dana tersebut” ungkapnya.
Kabarnya, ratusan guru dipungli dengan nominal Rp 600 ribu dan bahkan sampai Rp 800 ribu perorangan guru yang ajukan jabatan fungsional.(Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…
Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…