Daerah

Parah!! Penampakan Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Diatas Pagar Warga Pelak Gedang Kerinci Bikin Pengendara Terperangah

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Parah!! Harga sebuah perjuangan para Pahlawan  Kemerdekaan Republik Indonesia sejak 1945 sepertinya tidak dihargai dan dihormati bagi rakyat yang tidak merasa bersyukur atas jerih payah para pejuang.

Seperti yang terjadi saat ini, ditemukan sebuah Bendera Merah Putih dipasang dipagar sebuah rumah permanen dipinggir Jalan Nasional Kerinci, menggunakan gagang sapu sebagai tiang bendera yang memalukan dan bikin pengendara terperangah.

Padahal momen hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tak bisa diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Sontak saja, pengendara mobil dan motor terpengah melihat kelakuan aneh pemilik rumah yang berada di lokasi antara Desa Pelak Gedang dan Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.

Terpantau Siasatinfo.co.id, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 11:30 WIB, saat melewati Jalan Nasional Kerinci lokasi antara Desa Pelak Gedang – Sungai Lebuh, yaitu diatas pagar sebuah rumah dengan pekarangan luas terpasang Bendera Merah Putih bergagang sapu pembersih rumah.

Keliatan tangkai sapu masih utuh diikatkan ke pagar besi permanen, dan disambungkan kesebuah jenis bambu ukuran kecil.

Jika kita lewat depan dealer penjual mobil Pelak Gedang nampak bendera merah putih berkibar, tapi jika mata kita melihat gagang bendera itu pasti bikin kesal dan bahkan tersenyum sinis atas perilaku penghuni rumah ini.

Peristiwa aneh dan langka terhadap simbol negara ini, dinilai sebuah pelecehan yang merendahkan martabat sebuah Simbol Negara dapat terpidana dan ini perlu ditindaklanjuti aparatur negara termasuk Kades, Perangkat Desa setempat.

Untuk diketahui, bahwa menurut Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi, diharapkan bagi Warga Negara yang baik untuk mematuhi aturan tentang larangan apa saja tentang simbol dan lambang negara. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

5 jam ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

22 jam ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

5 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

5 hari ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

6 hari ago

Kapolres Kerinci Berang! Tindak Kendaraan Lansir dan Larang Bekingan, Antrian Modus Cuan BBM Ilegal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penyebab dan pemicu dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non…

1 minggu ago