Siasatinfo.co.id berita bejad kriminal,- Nafsu bejad! Seorang pria berinisial S (36) sungguh tak punya iman sama sekali. Sudah punya isteri cantik? Ponakan sendiri malah di embatnya. Ironisnya, perlakuan tak senonoh itu malah terjadi berulang kali selama 3 tahun lamanya.
Laki – laki bejad ini berasal dari Desa Worolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bertahun – tahun tega mencabuli keponakannya sendiri berumur 15 tahun. Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ketika nafsu bejadnya tak mau dilayani.
Perlakuan tindak kriminal ini terungkap atas laporan orang tua korban sendiri. Lalu Pelaku berinisial S (36) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Pekalongan dirumahnya yang berada di Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban.
“Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya.
“Pelaku ini melakukan pencabulan dengan ancaman.Apabila korban tidak mau, pelaku akan menyebarkan foto tidak senonoh korban di sosial media,”Jelas Wawan Kurniawan saat jumpa pers, Jumat (05/04/2019) siang.
Wawan mengungkapkan bahwa aksi S dilakukan di rumah korban sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.
Hasil pemeriksaan korban diketahui tinggal serumah dengan neneknya karena orangtuanya bekerja di luar kota.Sedangkan rumah pelaku sendiri berdekatan dengan rumah korban.
“Pencabulan ini terkuak saat korban menangis karena tidak tahan dengan perbuatan pamannya sendiri. Korban dipaksa kembali untuk melayani nafsu pelaku namun korban menolak dan kemudian korban ditampar pelaku.
Ketika korban menangis langsung menelpon saudaranya.Hingga akhirnya orangtua korban pulang dan melaporkan pelaku ke polisi
Saat ini korban mengalami shock berat atas perbuatan pelaku,” ujar Wawan Kurniawan.
Dikatakan Wawan, akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda lima miliar,”tambah Wawan.
Pelaku S (36) mengaku awalnya dirinya terpancing dengan foto-foto vulgar korban di ponselnya yang pernah dipinjam korban untuk berfoto-foto.
“Dari foto-foto vulgar itu, saya terus mengancam korban,”ungkap pelaku.
Menurutnya setiap kali akan melakukan pencabulan terhadap korban ia mengancam korban.”Agar korban tidak hamil, saya curi Pil KB milik istri,” jelasnya. (Red).
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…