Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Gelar Rapat Konsultasi Ranperda Bersama Kemensos RI

Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Guna mendapat masukan dan saran terkait Ranperda, Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Jambi melaksanakan Konsultasi dan koordinasi bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia Tentang  “Ranperda TJLSP dan CSR” Pada Jum’at, 1/9/23.

Tujuan KONSULTASI PANSUS III DPRD PROVINSI JAMBI ke Kemensos RI bukan tanpa alasan, melainkan membangun sinergi penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota, se Provinsi Jambi.

Kunjungan Pansus dipimpin Ketua Pansus H. Musharudin, SE, bersama Anggota Pansus lainnya yakini Dra. H. Maimaznah, M.E. dan  Abun Yani, S.H. serta hadir juga Anggota Bapemperda.

Turut dalam rombongan, Tenaga Ahli Pansus Dr. H. Fauzi Syam, S.H., M.H. dan Allisia Westy Putri serta Pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Alvandi Zulfimar, S.E., dan Putri Setya Asmawati, S.H.

Di kesempatan itupun rombongan diterima langsung oleh Kementerian Sosial RI sehingga konsultasi berjalan seperti yang diharapkan.

Satu demi satu Pansus III DPRD Provinsi Jambi pertanyakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda.
Yakni:

1. Tentang Program dan Strategi Perecepatan Pencapaian TPB/SDGs di Daerah
2. Tentang Penghargaan CSR oleh Gubernur
3. Tentang Pembinaan dan Koordinasi Forum CSR
4. Tentang Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
5. Tentang Materi Muatan Ranperda dan Bes Practise Penyelenggaraan CSR di
Daerah.

Sementara Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, H. Musharudin, SE politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan, bahwa kunjungan kerja pihaknya ke Kementerian Sosial RI untuk konsultasi.

“Mengingat pembahasan dalam pansus ini cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Politikus yang sering disapa Sahar itu, Sabtu 2/9/23.

Terutama kata dia, bahwa keberangkatan rombongan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi ke Kementrian PPN/ BAPPENAS, KEMENSOS dan Kementrian Dalam Negeri bagian Produk Hukum Daerah dimulai pada Senin 28/8/23 lalu sampai Jum’at 1/9/23 baru-baru ini.

Keberangkatannya guna memastikan tentang UU dan aturan yg jelas terhadap bantuan suka rela berupaya CSR dari Perusahaan untuk Lingkungan, baik Pendidikan, Kesehatan dan yang tak kalah penting biaya perbaikan jalan rusak akibat armada angkutan batu bara dari Perusahaan  yang di nilai kurang efektif.

“Selaku Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi H. Musharudin berharap, selain sumbangan sukarela pihak Perusahan harus memberikan sumbangan wajib terhadap kerusakan jalan.

“Agar dana APBD/ APBN tidak terkuras untuk memperbaiki jalan yang hancur, terutama hancur akibat Perusahan Tambang Batubara, Kelapa sawit dan Perusahaan lainya.

Namun demikian, menurut Musharudin, SE setidaknya Pansus III DPRD Provinsi Jambi telah memberikan gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan.

“Dampak dan sebagainya sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” jelas dia. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

2 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

1 minggu ago