Daerah

Oknum Guru PJOK SMA 14 Jambi Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Seorang Siswa, Orang Tua Lapor Polisi 

Siasatinfo.co.id, berita kota Jambi – Inisial AF siswa kelas XI SMA 14 Kota jambi di duga mengalami kekerasan fisik dari oknum guru PJOK inisial FD hingga orang tua nya Amirullah membuat laporan resmi ke polresta jambi pada 21 November 2024 yang lalu atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak.

Saat di jumpai wartawan di rumah nya di jalan Sunan Gunung Jati Rt 013 Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kota Baru diduga korban AF menuturkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16:30 saat mata pelajaran PJOK hendak di mulai.

AF mengatakan diri nya terlambat untuk memasuki ruangan itu mengikuti pelajaran karena habis dari kantin sekolah, atas keterlambatan tersebut dirinya mendapat hukuman dari FD disuruh berlari keliling lapangan namun korban menolak karna kaki nya yang lagi sakit namun hukuman tersebut tetap di jalani dengan cara jalan kaki mengelilingi lapangan.

” Saya terlambat masuk kelas karena dari kantin, dan saya di suruh lari keliling lapangan 10 kali oleh guru PJOK namun kaki saya sakit, akhir nya saya jalan kaki keliling lapangan pak FD tidak senang dengan saya om ” Beber AF Sabtu 14 Desember 2024

Seusai melaksanakan hukuman tersebut AF hendak masuk kelas namun di suruh keluar oleh FD Sehingga tidak bisa mengikuti mata pelajaran PJOK.

“Saya disuruh keluar, Akhir nya saya pun keluar namun saya di panggil lagi oleh FD tubuh saya di dorong di pintu kantor kepala saya di hentak kan di lantai leher saya di cekik dengan siku tangan, dan di saksikan lansung oleh 4 orang guru yaitu YD, BE, MK dan EF Ungkap putra ke dua pasutri Amirullah dan Herli Amaruzi

Mengetahui anak nya(AF) mendapat kekerasan di sekolah Amirullah  membuat  laporan resmi ke polresta jambi dengan surat tanda Penerimaan laporan nomor : STTPLB/B/768/XI/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/ POLDA JAMBI Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Bak kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, sudah mengalami dugaan kekerasan fisik AF pun tidak dapat mengikuti ujian sekolah akibat tindakan skorsing pihak sekolah sejak 04 Desember hingga sampai saat ini

Ibu kandung AF Yaitu Herli Amaruzi mengatakan diri nya sempat di panggil pihak sekolah tentang perihal kenakalan AF dan meminta agar AF dan ayah nya Amirullah mencabut laporan di kantor polisi, yang mana sebenar nya Herli sudah membuka diri untuk memaafkan asalkan ada itikad permohonan maaf dari FD

“Saya di panggil mengenai kelakuan AF di sekolah dan saya disuruh agar AF dan ayah nya mencabut laporan, dan saya katakan ayah nya AF tidak akan mau mencabut laporan.

Saya menyarankan agar ada itikad baik dari sekolah yaitu FD untuk melakukan permohonan maaf, namun salah satu guru mengatakan ” INI INSTANSI, TIDAK BISA KARENA TIDAK MUNGKIN SEORANG GURU MEMOHON MOHON DENGAN ANAK MURID” kata Herli meniru ucapan salah satu guru.

Merujuk pada UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, oknum guru PJOK SMA. N 14 Jambi yaitu FD diduga melanggar pasal 80 ayat 1 yaitu :

setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman atau penganiayaan terhadap anak di pidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau Denda paling banyak 72.000.000,00(tujuh puluh dua juta rupiah) .

Saat dilakukan mediasi di polresta jambi selasa 17/12/2024 , FD mengaku tindakan tersebut semata mata untuk mendidik AF agar ia menjadi siswa yang berhasil

” Saya minta maaf, saya ingin sekali mendidik AF,atas kesalahan ini saya khilaf mungkin saya lagi ada permasalahan di rumah ” Papar FD terbata-bata.

Namun hingga saat ini mediasi yang di upayakan belum menemukan kemufakatan antara kedua belah pihak.

“Jika memang tidak ada keputusan yang baik, maka saya ingin masalah ini tetap di lanjutkan di ranah hukum” Kata Ibu AF.

(Herlas) 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Dicurigai Nilai bantuan PAUD Rp.37 Juta Dan Rp.148 Juta Judul SPJ Sama DD Siulak Kecil Mudik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…

1 hari ago

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

1 hari ago

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

2 hari ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

2 hari ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

3 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

4 hari ago