Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Hebat!! Akhirnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan anggaran Rp. 4 milyar.
Kini Ketiganya ditahan di rumah tahanan Sungai Penuh, Selasa (27/2/2023). Ternyata salah satu tersangka yang ditahan bekerja sebagai PNS Kota Sungai Penuh.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah KH selaku ketua, BZ selaku sekretaris dan TRM selaku bendahara.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kota Sungai Penuh tahun 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Salah satunya adalah seorang PNS,” ujar Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.
Menurut dia, sebelum menetapkan tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 799 juta yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang jasa, pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan pajak.
Selain kasus KONI Kota Sungai Penuh, kini dipertanyakan bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci senilai Rp.3,1 Miliar yang bergulir di Polres Kerinci.*(Sef/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…