Modus Film Porno Dalam Hp, Pria Asal Pondok Tinggi Cabuli Anak Bawah Umur Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –  Terlibat kasus asusila seorang pria berinisial EF (50) warga Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, terpaksa digelandang personil Satreskrim Polres Kerinci ke sel Mapolres setempat.

Kasus cabul ini bermula dengan modus menonton film porno dalam handphone pelaku, aksi bejad pun berlangsung hingga pelaku berhasil menggagahi si tubuh korban hingga berulang kali.

Pelaku ditangkap Polisi beberapa waktu lalu Selasa malam (15/3/2022), karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial EJ (16) hingga hamil 5 bulan.

Informasi diterima penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban Ke Polres Kerinci pada 26 Februari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.

Terungkap Kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi tubuh korban terus membesar. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, akhirnya korban bercerita tentang tindakan asusila yang dialaminya yang dilakukan oleh EF.

Menurut pengakuan korban kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2021. Atas pengakuan korban selanjutnya orang tua korban melakukan pemeriksaan ke bidan dan ternyata hasilnya korban positif hamil 5 bulan.

Modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak korban ke rumah pelaku, kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.

Setelah korban diperlihatkan film porno yang ada di HP pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi pada pagi hari pukul 08.00 WIB saat suasana sepi.

Pelaku memberi korban uang sebesar Rp.10 ribu hingga 30 ribu dan meminta kepada korban agar tidak memberitahu kejadian yang dialami kepada orang lain dan perbuatan tersebut sudah berulang kali,” kata Bunda tante korban.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM saat di konfirmasi Kerincitime.co.id via pesan singkat WhatsApp membenarkan penangkapan tersangka EF.

”Iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial EF dua hari lalu, untuk proses penyidikan tersangka kita amankan di tahanan Polres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi Mardi.

Atas perbuatan tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sst Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terindikasi Laporan SPJ Fiktif, Ratusan Juta Uang DD Diduga Ditilep Kades Danau Merangin 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…

3 jam ago

Menguap Kasus Dugaan Laporan Fiktif DD Sungai Deras Libatkan Kades Helmi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…

10 jam ago

Teranyar Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci, Tersangka Akui Beli Paket Dewan, Nyali Kejaksaan Dituntut Publik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah terungkap praktik dugaan korupsi berjemaah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…

15 jam ago

6 Oknum Dewan di Pusaran Korupsi Jamaah PJU Rp 2,7 M Dishub Kerinci, Emil Tantang Debat Publik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek…

1 hari ago

Korupsi Berjamaah Pokir Dewan Proyek PJU Rp 5,4 M Dishub Kerinci, 7 Tersangka Ditahan, Dewan Pemilik Pokir Melenggang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai…

2 hari ago

Pertarungan Tinju Amatir di Makodim 0417 Kerinci, Sorak Sorai Penonton Hiasi Ring Tinju

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai penuh - Semarak petinju generasi muda digelar di lapangan Kodim 0417 Kerinci…

3 hari ago