Modus Film Porno Dalam Hp, Pria Asal Pondok Tinggi Cabuli Anak Bawah Umur Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –  Terlibat kasus asusila seorang pria berinisial EF (50) warga Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, terpaksa digelandang personil Satreskrim Polres Kerinci ke sel Mapolres setempat.

Kasus cabul ini bermula dengan modus menonton film porno dalam handphone pelaku, aksi bejad pun berlangsung hingga pelaku berhasil menggagahi si tubuh korban hingga berulang kali.

Pelaku ditangkap Polisi beberapa waktu lalu Selasa malam (15/3/2022), karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial EJ (16) hingga hamil 5 bulan.

Informasi diterima penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban Ke Polres Kerinci pada 26 Februari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.

Terungkap Kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi tubuh korban terus membesar. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, akhirnya korban bercerita tentang tindakan asusila yang dialaminya yang dilakukan oleh EF.

Menurut pengakuan korban kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2021. Atas pengakuan korban selanjutnya orang tua korban melakukan pemeriksaan ke bidan dan ternyata hasilnya korban positif hamil 5 bulan.

Modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak korban ke rumah pelaku, kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.

Setelah korban diperlihatkan film porno yang ada di HP pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi pada pagi hari pukul 08.00 WIB saat suasana sepi.

Pelaku memberi korban uang sebesar Rp.10 ribu hingga 30 ribu dan meminta kepada korban agar tidak memberitahu kejadian yang dialami kepada orang lain dan perbuatan tersebut sudah berulang kali,” kata Bunda tante korban.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM saat di konfirmasi Kerincitime.co.id via pesan singkat WhatsApp membenarkan penangkapan tersangka EF.

”Iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial EF dua hari lalu, untuk proses penyidikan tersangka kita amankan di tahanan Polres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi Mardi.

Atas perbuatan tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sst Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

8 jam ago

Telan Dana Rp 4 M,Dugaan Mark Up Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Tuai Sorotan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Setelah mencuat dugaan paket-paket proyek Bidang Tanggap Darurat di Dinas PUPR Kabupaten…

15 jam ago

Sekitar 4 Miliar Dana Bidang Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kini mulai disorot tajam publik tentang dana Bidang Tanggap Darurat di…

2 hari ago

Digasak Hujan Lebat, Jalan Nasional KM 8 Puncak Arah Tapan Sumbar Amblas, Lalulintas Terputus

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Digasak hujan lebat jalur Jalan Nasional amblas mengakibatkan lalulintas dari…

3 hari ago

Polisi Penyelamat Bilqis dari Tangan SAD Tabir Selatan Merangin, Kini Tersangka Penembakan Remaja di Makassar

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Polisi yang bernama Iptu Nasrullah kini menjadi jadi tersangka penembakan remaja…

5 hari ago

Polres Kerinci Ringkus DEJ Seorang Mahasiswa Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terlibat kasus dugaan penggelapan berinisial DEJ alias Denta (25), Warga Desa…

6 hari ago