Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sial bagi Roki Saputra (35) pecatan dari PT.Cidas Supra Metalindo di PLTA Muara Hemat, Batang Merangin Kerinci terpaksa dilaporkan ke Polisi karena ulah perangainya sendiri.
Sebelumnya, diketahui Roki ini tidak saja dipecat dari pekerjaannya selaku HRD Koordinator Lokal di PT CIDAS, tetapi kali ini dia dilaporkan langsung ke Polres Kerinci oleh Emilya Sutri (43) sebagai korban dugaan penipuan.
Pelaku dugaan penipuan dan perbuatan curang ini, Roki Saputra secara resmi dilaporkan Emilya Sutri (43) didampingi Dua orang saksi yang juga merasa tertipu yakni, Yati (43) Warga RT 01 Desa Koto Datuk, Kecamatan Air Hangat Barat.
Dan saksi kedua yakni, Rina (25) Warga Desa Koto Duo Lamo, Kecamatan Air Hangat.
Selain pelapor Emilya Sutri Warga Desa Kecil, Air Hangat Barat, dan dua orang saksi, Yati serta Rina, Kades Desa Kecil, Rudi Yanto pun ikut mendampingi warganya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang merugi hingga puluhan juta.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/66/III/2023/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tanggal 21 Maret 2023 sekitar Pukul 12:41 WIB, Emilya Sutri melaporkan dugaan Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP.
Tercatat kerugian pelamar kerja yang merasa tertipu sebanyak 23 orang mencapai Rp 85 juta. Namun, ditunggu – tunggu sampai 8 bulan, ternyata para pelamar kerja tak kunjung diterima sebagai pekerja di PLTA Muara Hemat.
Walau heboh diberitakan dan viral di Medsos, Roki Saputra (35), Warga Desa Bedeng 5, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, selama ini dianggap tidak kooperatif dengan para korban pelamar kerja.
Terungkap kasus ini berawal dengan akalan bulus pelaku Roki dengan menjanjikan kepada korban diterima bekerja di PLTA Muara Hemat dari PT Cidas Supra Metalindo.
Karena modus dari permainan Roki Saputra mulai tercium lantaran pelamar kerja tidak diterima bekerja selama berbulan-bulan.
Menurut para sumber ke Siasatinfo.co.id, berawal calon tenaga kerja dijanjikan untuk masuk kerja ke PLTA Muara Hemat dengan persyaratan melampirkan permohonan dan membayar uang sekitar Rp.5 juta per setiap pelamar kerja.
Sementara Roki yang selalu ditagih janji tentang lamaran yang masuk tak kunjung diterima selalu berdalih lagi diusahakan dan bersabar.
Tak ditampik lagi, Roki pun mengakui ada terima uang saat dikonfirmasi Kru dari Media Siasatinfo.co.id, beberapa waktu lalu, Minggu (27/3/2023) sekitar pukul 15:30 WIB.
“Memang betul saya ada menerima uang dari pelamar kerja 8 orang kali 5 juta sebanyak Rp 40 juta dan memang ada melalui rekening isteri saya sebesar Rp.16 juta.
Sebelumnya, ia pun mengakui ada perjanjian akan mengembalikan uang para pelamar kerja tersebut, sesuai surat perjanjian pada 31 Januari 2023.
Karena janji-janji dengan harapan palsu, akhirnya Rusdi Yanto, Kades Desa Kecil pun terpaksa ikut campur menyelesaikan persoalan ini.
Sebab, ada warganya merasa tertipu dan hari ini, Selasa (21/3/2023) turut mendampingi korban melapor ke Polres Kerinci untuk segera memanggil Roki Saputra dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Mul/Boy/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…