Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Saat ini menarik untuk dibahas soal pengusulan tiga Pejabat ASN lingkungan Pemkab Kerinci bakal di usul sebagai Penjabat Bupati (PJ) Kerinci sebagai pengisi kekosongan kursi Kepala Daerah.
Sebab, pengisi kekosongan tersebut sudah harus dikuatkan jelang pengunduran diri Bupati Kerinci, Adirozal yang bakal maju pada kontes Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional dari Wilayah Dapil Provinsi Jambi.
Mencuat beberapa nama bakal diusulkan sebagai Pj Bupati Kerinci, Zainal Efendi saat ini menjabat sebagai Sekda, Asraf mantan Pj Sekda Kerinci, Darifus Asisten III Setda, Juanda S (Kadis Pariwisata), Sahril Hayadi (Kadis Pemdes) dan H Letmi (Kadis Pemuda dan Olah Raga).
Mendagri menerima tiga orang ASN memenuhi persyaratan yang diusulkan DPRD Kerinci ke Gubernur Jambi, Pj Bupati dan Walikota diusulkan Gubernur kepada Kemendagri.
Sebagai acuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota masa transisi, Pj. Bupati/Walikota harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama atau eselon II struktural.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Usulan itu paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk diketahui, saat ini tercatat untuk tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selanjutnya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2022, PJ kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan yakni, menduduki jabatan struktural eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi Pejabat Bupati/Walikota.
Itu pun berdasarkan dari daftar Penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Atas kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota, ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 11).
Tiga orang bakal diusulkan sebagai pengganti kekosongan kursi Kepala Daerah di Kerinci tentu sesuai kriteria yang dimintai Kemendagri, jika tidak? Pj Bupati Kerinci bisa jadi ASN yang dipilih dari luar dari lingkungan Pemkab. Kerinci.(Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…