Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Belum juga ada titik terangnya terkait pengungkapan kasus raksasa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp. 15,7 Miliar melibatkan Ahmadi Zubir saat ini menjabat Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi, pihak pelapor minta backup Mabes Polri.
Mabes Polri diminta membackup dan turun tangan untuk mempercepat pengungkapan kasus tergolong raksasa melibatkan Wako Ahmadi Cs keluarga dalam pembelian SPBU eks anggota DPRI – RI Muradi Darmansyah yang berlokasi di Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Menurut Zoni Irawan, pelapor kepada Siasatinfo.co.id, Selasa (23/4/2024), pihaknya sudah gak sabaran menunggu hasil pengungkapan TPPU dan berharap ada backup dari Mabes Polri.
“Selaku pelapor meminta Mabes Polri membackup pengungkapan kasus dugaan TPPU Rp. 15,7 milyar dengan terlapor Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Kenapa kita pelapor meminta Mabes Polri Turun Tangan, supaya kasus ini segera terungkap dan segera di meja hijaukan. Laporan dan bukti sudah kita sampaikan ke Polda Jambi,” tegas Zoni dengan nada tinggi.
Dijelaskan Zoni, berdasarkan laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi, dalam pembelian SPBU Rp. 15,7 milyar tersebut dinilai tidak wajar.
Pasalnya, transaksi jual beli sebelum pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, dan kurang lebih 3 bulan setelah pelantikan.
“Dugaan kita uang yang didapat ada ketidakwajaran. Sebab, sebelum jadi Walikota Ahmadi dan istri adalah PNS. Dari laporan kita sampaikan ke Polda Jambi, bahwa ada dugaan uang untuk membeli SPBU tersebut berasal dari dugaan Tindak Pidana jual beli jabatan dan fee proyek,” terangnya
Berita sebelumnya dia mengungkapkan, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mengakui bahwa telah diperiksa oleh Polda Jambi terkait dugaan TPPU dalam membeli SPBU Kumun milik eks anggota DPR-RI Muradi Darmansyah.
“Kita membaca di media online bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mengakui kepada wartawan bahwa telah diperiksa oleh Polda Jambi. Kami selaku pelapor meminta Polda Jambi untuk mengeluarkan SP2HP,” ujar Zoni Irawan salah seorang pelapor.
Dijelaskan Zoni, dugaan korupsi TPPU Rp. 15 M tersebut merupakan dugaan korupsi terbesar di Kerinci dan Sungai Penuh.
“Kita mendesak ini supaya diungkap dan diusut hingga ke akar akarnya. Sejarah sejak Kerinci dan Sungai Penuh ini berdiri, inilah dugaan korupsi terbesar di Kerinci dan Sungai Penuh ini,” ujarnya.
Sebelumnya dua Pelapor kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Desakan tersebut ditunjukkan dengan kembalinya pelapor menyurati Kapolda Jambi. Surat kedua disampaikan pelapor pada tanggal 25 Maret 2024.
“Kita tanggal 25 Maret kembali menyampaikan surat kepada Bapak Kapolda Jambi. Perihal : Pemintaan Tindak lanjut laporan Pengaduan kasus dugaan suap, Jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs yang ditandatangani oleh dua pelapor yakni Zoni Irawan dan Nitana Talia,” ujar Zoni Irawan.
“Terkait laporan pengaduan tersebut, kami minta kepada Bapak Kapolda Jambi untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti kami mohon agar para pelaku dan yang terlibat lainnya dipenjarakan,” tandasnya.
Dijelaskannya, laporan pertama dimasukkan pada tanggal 29 February 2024 lalu. Surat laporan kami ke Polda Jambi tanggal 29 Februari 2024, Perihal : Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Tindak Pidana Suap, Jual beli Jabatan, Fee Proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh.
“Tidak hanya Ahmadi namun diduga melibatkan keluarganya dan sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi telah resmi kami laporkan ke Polda Jambi yang diterima oleh IPDA. N. Sulastri Staf Kapolda Jambi,” jelas Zoni.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa kasus yang dilaporkan tersebut sudah ditangani oleh Subdit III Dirreskrimsus Polda Jambi. Namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya,” terangnya.
“Sudah satu bulan lebih kasus ini kami laporkan ke Polda Jambi, namun belum ada tindak lanjutnya. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan pihak Penyidik Polda Jambi kepada kami sebagai pelapor,” terangnya.
Untuk diketahui, kata dia, Wako Ahmadi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. Padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh, akan tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.
Diterangkannya berdasarkan data dan bukti yang kita Serahkan ke Polda Jambi, Ahmadi Zubir memiliki saham di SPBU Kumun.
Begitupun dengan Herlina yang merupakan ASN di Pemkot Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang sebelumnya saham milik Adrizal Adnan adik ipar Walikota Ahmadi sekaligus juga Caleg terpilih DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Begitu juga dengan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Hasil investigasi gegeronline.co.id dilapangan, ditemukan adanya petunjuk dan alat bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah eks Anggota DPR RI yang nilainya lebih kurang sebesar Rp 15,7 Milyar.
“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 Milyar ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah selaku pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh” ungkapnya.
“Diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di lingkup Pemkot Sungai Penuh, Dan Bukti tersebut kami Lampirkan pada laporan kami ke Kapolda Jambi,” terangnya.(Ncoe/Sef/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…