Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mencuat dugaan legalitas dari PT. Permata Kerinci Sebelat beralamat di Desa Koto Aro, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, sebagai pemenang tender rumah dinas Dandim E-175, dengan Pagu Anggaran senilai Rp 953.669.000,00 , tidak dapat melengkapi persyaratan berupa SBU (Sertifikasi Badan Usaha), namun tetap sebagai pemenang tender.
Informasi yang diperoleh siasatinfo.co.id, Pekerjaan Proyek Rehab Rumah Dinas Dandim E-175 dan Rehab Rumah Dinas Kasdim H-70 menjadi F-120 Kodim, disorot lantaran pihak perusahaan pelaksana disinyalir mengelabui Satker pada pelaksanaan tender .
Proyek tersebut bersumber dari dana APBN tahun 2020 senilai Rp. 953.668.000,- Dikerjakan oleh PT. Permata Kerinci Sebelat.
Selain mutu pekerjaan, PT. Permata Kerinci Sebelat tidak terdata di LPJK, “tidak terdata di LPJK perusahaan tersebut, apa boleh?” ungkap Sumber kepada siasatinfo.co.id.
“Mana ada pemenang tender di sebuah perusahaan konstruksi tanpa bisa melengkapi SBU,”kata sumber siasatinfo.co.id.
Juswardi yang disebut sebagai pemilik Proyek hingga berita ini dilansir belum dapat diperoleh keterangannya, sementara itu satkernya Zidam II SWJ TNI AD belum juga dapat dikonfirmasi.(red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap borok suap memuluskan SPJ para Kades agar lolos di tim…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lemahnya pengawasan terhadap aliran uang Desa makin hari makin parah. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Modus dugaan kecurangan dan penyelewengan uang masyarakat Desa Belui, Kecamatan Depati…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi, Dugaan Paket Proyek titipan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Pasca pelaporan resmi Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai Penuh bersama kroninya…