Daerah

Lecehkan 13 Siswi SMPN Batanghari, Oknum Pelatih Pramuka Ditangkap Polisi  

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Pelaku berinisial RK seorang oknum pelatih pramuka di salah satu SMPN Batanghari terpaksa dilaporkan ke Polres Batanghari, Jambi, karena diduga telah melakukan pelecehan kepada korban berjumlah 13 orang siswi pada Jum’at tahun silam, (06/12/2024) sekitar pukul 09:00 WIB.

Terduga pelaku RK di sinyalir melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memeluk mencium bibir dan meraba payudara para Siswinya.

Geram dengan tindakan oknum pelatih pramuka tersebut salah satu siswi  bernama Pandan ( Nama Samaran) yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh itu melaporkan ke orang tuanya.

Saat dijumpai dirumahnya orang tua Pandan, menceritakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anaknya dengan cara menghipnotis korban.

“Anak saya dipanggil berdua temanya disuruh masuk ke ruangan, dan saat itu lah pelaku di duga menghipnotis korban anak saya,setelah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Bahkan pelaku mengancam korban dengan mengatakan “JANGAN ADA YANG MENGADU, NANTI KALAU ADA YANG MENGADU BAPAK TEMBAK DARI BELAKANG,” papar Ibu pandan meniru salah satu ucapan ancaman pelaku.

“Perbuatan tersebut berlangsung kurang lebih tiga minggu,” ujar Ibu Pandan meniru ucapan anaknya.

Menurut pengakuan korban kepada Ibunya, pelaku juga melakukan hal yang sama pada teman-temannya saat jam pelajaran Ekstrakurikuler di luar jam pelajaran sekolah.

Ibu Pandan mengatakan karena  tidak tahan lagi melihat perlakuan oknum pelatih pramuka tersebut maka Pandan melaporkan lansung kejadian itu ke kepala sekolah.

Terpisah, kepala sekolah salah satu SMPN saat di jumpai wartawan membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual kepada 13 orang peserta didik.

“ketika kita menerima laporan dari siswi kita atas kejadian yang dialami mereka, saat itu juga  lansung membuat laporan di Unit PPA Polres Batanghari.

Kanit PPA Polres Batanghari melalui Ipda Sianturi mengatakan pelaku RK Sudah di amankan sejak tanggal 6 Januari 2025 berdasarkan nomor surat perintah penangkapan SP. KAP /05/1/ 2025/ RESKRIM.

Atas tindak pidana kejahatan anak di bawah umur tersebut, pelaku RK yang baru saja lulus ujian PPPK itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari.(Herlas)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago