Lama di TO Polisi, Andi Pencuri Kabel Telkom Perentak Merangin Ditangkap

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Terbilang Profesional kawanan pelaku pencurian kabel fiber optic milik PT. Telkomsel akhirnya diamankan oleh Tim Elang Petarung Polres Merangin.

Tim tersebut berhasil membekuk penjahat kelas kakap ini ketika sedang kembali kerumahnya setelah kian lama Kabur dari incaran Polisi.

kedua pelaku yakni: Andi Suri bin arasid (Alam) 46 pekerjaan tani,
Alamat Dusun Talun Perentak, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin dan Dudi Iskandar 41 pekerjaan Ex Pengawas PT.TEKEN PRATAMA,
Alamat Dusun Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K melalui AKP Firdon Marpaung, SH Kasat Reskrim Polres Merangin, “benar pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka pencurian tiang Telkom kabel optic.

Tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang selama ini dicari, berkat kerjasama Team dan Masyarakat setempat, akhirnya tersangka bisa kita amankan dengan baik.

“Berdasarkan laporan dari Team PT. Telkom pada hari Jumat (25/10/2019) sekira jam 15.00 Wib, pelapor bersama Team mengecek tiang PT. TELKOM yang dibangun pada tahun 2015 di jalur kabel Fiber Optic Sungai Manau perbatasan dengan Kabupaten Kerinci di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu.

Selanjutnya setelah Mendapat laporan team melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu (3/3/21) sekira pukul 16.00 Wib Tim Elang Petarung Polres Merangin kembali mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tiang Telkom di Sungai Manau Selama ini jadi TO, sedang dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak , Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,

Saat pelaku hendak ditangkap oleh petugas, pelaku Andi Suri mencoba melakukan perlawanan dengan membawa 1 bilah parang panjang untuk mengancam Tim Elang Petarung.

Dengan kesigapannya, Tim Elang Petarung akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamanka pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di akui pelaku saat interograsi, “ya benar dia telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT.TELKOM, namun pelaku hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT. TELKOM sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara dicabut.

Selain 9 batang sisanya, di akui pelaku membeli dari tersangka Dudi Iskandar yang ketika itu masih bekerja sebagai pengawas PT. TEKEN PRATAMA tak lain ialah Mitra PT. TELKOM itu sendiri, ditugaskan dibagian pemasang jaringan senilai harga lima juta rupiah.

Pada hari Sabtu 5/3/21 sekira pukul 06: 00 Wib Team Elang Petarung kembali melakukan pengejaran terhadap Dudi Iskandar di Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Dan pada akhirnya Dudi Iskandar juga berhasil di amankan Polisi, dengan Sangkaan Dudi Iskandar merupakan penjual tiang PT.TELKOM sebanyak 9 batang kepada Andi Suri.

Di akui Dudi Iskandar bahwa ketika itu dirinya ditugaskan selaku Pengawas Pekerjaan Pemasangan Tiang PT. TELKOM oleh PT.TEKEN PRATAMA

Diakuinya ia telah menjual 9 batang tiang milik PT.TELKOM kepada Andi Suri
diakuinya juga bahwa tiang tersebut adalah sisa dari pekerjaan PT.TELKOM yang tidak dipergunakan lagi.

Berikut barang bukti yang ikut diamankan Polisi yaitu Kabel Optic sepanjang 200 M2, sebanyak 13 batang.

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya ialah Besi Baja ringan dengan panjang 9 Meter yang masih berada dirumahnya dalam kondisi terpasang untuk penyangga kabel PLN jalur krrumahnya.

“Pelaku diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, menurut keterangan tersangka, sudah 10 kali beroperasi sejak enam bulan yang lalu. “Dalam sekali beroperasi, mereka mampu menggondol 30 sampai 50 meter Kabel Fiber Optic.

Hasilnya kemudian dijual ke lapak besi tua, ntuk 50 meter Kabel Fiber Optic dijual dengan harga Rp14 juta rupiah.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti serupa satu Unit Mobil Truk, satu gulung kabel primer 600 pair sekira 50 meter beserta satu buah golok, cangkul, linggis dan gancu.

“Atas perbuatannya kini tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas 9 tahun. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

3 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

9 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

9 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

10 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

14 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

16 jam ago