Daerah

Lagi-lagi Kades di Kerinci Masuk Tahanan Kejaksaan, Hampir 1 Miliar DD Dikorupsi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi Oknum Kades di Kerinci meringkuk ketahanan Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Desa yang melilit dirinya hingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Satu Miliar Rupiah.

Hari ini Tim Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa fiktif tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai mencapai Rp.942 juta.

Penetapan tersangka Kades tersandung dugaan korupsi dana desa yang kedua kali, sebelumnya pada bulan lalu Jaksa juga menetapkan Kades Batang Merangin Kerinci tersangka korupsi Dana Desa.

Penetapan Jasman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan alat bukti yang cukup terkait penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan yang terindikasi fiktif dan tidak terealisasi di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara didamping Kasi Pidsus Yogi Purnomo SH mengatakan, bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan Kades Muara Hemat inisial J sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar pihak Kejari Sungai Penuh kepada wartawan Kamis (23/10/2025).

Dikesempatan yang sama, Yogi Purnomo Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh menjelaskan, penetapan Jasman sebagai tersangka telah memiliki bukti, keterangan dari 11 Saksi, tim ahli dan pihak inspektorat.

“Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 942 Juta yang sebelumnya dari temuan Inspektorat, temuan itu seperti SPJ Fiktif,” ungkap Yogi.

Ditanya soal apakah ada calon tersangka baru? Yogi mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan.

“Yang jelas, saksi-saki sudah kami periksa, nanti berkembang. Penyidik masih bekerja,” bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Jasman adalah : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 18 Undang-undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red/ Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago