Kurang Apa Lagi!! Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Setara PNS, Uang Purnatugas

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Kurang apa lagi, perhatian terhadap  kesejahteraan Aparatur Desa oleh Pemerintah Republik Indonesia guna menggenjot kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemdes setara dengan gaji PNS.

Selain gaji setara golongan II A, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menerima penghasilan tetap beserta tunjangan anak dan isteri, malah dapat uang purna tugas lagi.

Terkait hal ini, penghasilan tetap para perangkat desa ini termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa.

Namun, jika pendanaan APBDes tidak mencukupi maka dana bersumber dari pendanaan lain seperti tanah bengkok atau penghasilan asli desa (PAD), mereka pun turut kebagian hasil.

Tentang aturan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019.

Seperti bunyi Pasal 81 di PP tersebut, menetapkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara gaji kepala desa pada tahun 2024 sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

Untuk diketahui, ini rincian gaji pokok perangkat desa, berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (20/7/2024) dari PP No. 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2):

1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan, menurut UU Desa Kepala desa dan anggota BPD juga akan mendapatkan tunjangan, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu tunjangan untuk kepala desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.

Sedangkan untuk anggota BPD, tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Nah, dengan demikian jika sudah menduduki jabatan pemimpin sebagai Kepala Desa, Sekdes, Perangkat dan Anggota BPD, tidak ada alasan lagi mereka untuk mengkhianati warga masyarakat desanya.

Mereka wajib mengayomi, menjalankan tugas guna mensejahterakan masyarakatnya sendiri tanpa merugikan uang negara dan menjerat diri sendiri hingga masuk bui.(Dedi/Mdona/Depa)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Karena Himpitan Ekonomi, Seorang Suami Nekad Gantung Diri di Muaro Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi - Tragis! Diduga karena himpitan ekonomi keluarga yang sedang merosot, seorang…

8 jam ago

Solidaritas Wartawan Merangin Minta Polres Usut Tuntas Intimidasi Pers Saat Peliputan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin -Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) minta Polres mengusut tuntas tindak intimidasi terhadap rekan…

9 jam ago

Setelah Bilqis, Viral Sayembara Rp 50 Juta Bagi Penemu Bocah Kenzie Belum Terungkap

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Setelah berhasil pemburuan pelaku penculikan bocah perempuan Bilqis 4 tahun yang…

2 hari ago

Parah! Tak Puas Dengan BOS Rp 1,2 M SMAN 4 Kerinci Plus Komite Rp583 Juta,LKS dan Baju Siswa Pun di Bisnis Guru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejak terbongkar beberapa kucuran keuangan sarat dugaan kecurangan yang terindikasi korupsi…

4 hari ago

Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bilqis bocah perempuan berusia 4 tahun yang sempat dilaporkan hilang di…

4 hari ago

Selain Terima Percikan Uang Komite, Wakepsek SMAN 4 Kerinci Terselubung Dapat Insentif MBG

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Selain dugaan dapat percikan pungutan uang Komite Sekolah, ternyata Wakil…

6 hari ago