Kurang Apa Lagi!! Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Setara PNS, Uang Purnatugas

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Kurang apa lagi, perhatian terhadap  kesejahteraan Aparatur Desa oleh Pemerintah Republik Indonesia guna menggenjot kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemdes setara dengan gaji PNS.

Selain gaji setara golongan II A, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menerima penghasilan tetap beserta tunjangan anak dan isteri, malah dapat uang purna tugas lagi.

Terkait hal ini, penghasilan tetap para perangkat desa ini termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa.

Namun, jika pendanaan APBDes tidak mencukupi maka dana bersumber dari pendanaan lain seperti tanah bengkok atau penghasilan asli desa (PAD), mereka pun turut kebagian hasil.

Tentang aturan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019.

Seperti bunyi Pasal 81 di PP tersebut, menetapkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara gaji kepala desa pada tahun 2024 sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

Untuk diketahui, ini rincian gaji pokok perangkat desa, berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (20/7/2024) dari PP No. 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2):

1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan, menurut UU Desa Kepala desa dan anggota BPD juga akan mendapatkan tunjangan, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu tunjangan untuk kepala desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.

Sedangkan untuk anggota BPD, tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Nah, dengan demikian jika sudah menduduki jabatan pemimpin sebagai Kepala Desa, Sekdes, Perangkat dan Anggota BPD, tidak ada alasan lagi mereka untuk mengkhianati warga masyarakat desanya.

Mereka wajib mengayomi, menjalankan tugas guna mensejahterakan masyarakatnya sendiri tanpa merugikan uang negara dan menjerat diri sendiri hingga masuk bui.(Dedi/Mdona/Depa)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kangkangi UU Desa Rangkap Jabatan, Bupati Kerinci Dimintai Warga Copot Kades Helmi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kisruh Rangkap Jabatan Kepala Desa Sungai Deras dilakoni Kades Helmi sudah lama…

1 jam ago

Dituding Korupsi Dana Desa, Kades Adikumala Berlindung ke Inspektorat Merangin 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Indikasi adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)…

22 jam ago

Sarat Korupsi, Rp 575 Juta Biaya Proyek Gedung Desa Hamparan Pugu Lilit Kades Eka

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Perilaku Oknum Kades Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat yang saat…

1 hari ago

Trending, 20 Kades Lahat Terjaring OTT Penyidik Kejati Sumsel

Siasatinfo.co.id, Berita Palembang - Heboh OTT Berjamaah menggemparkan bagi Warga Masyarakat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten…

3 hari ago

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLTA Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi…

4 hari ago

Disorot, Rp184 Juta Nilai Jalan Usaha Tani Hamparan Pugu Semurup Mangkrak, Petani Sawah Gerah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap lagi pelaksanaan Dana Desa anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 912,5…

5 hari ago