Ibu Heriyah saat mengikuti sidang Vonis Tipikor Jambi.
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Heriyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) percontohan PKBM Murni dan CBC tahun 2014-2016, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Oleh majelis hakim diketuai, Dedi Muchti Nugroho, Ibu Heriyah divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan pidana kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/3) dilansir beberapa media.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, selain pidana penjara dan denda terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yaitu sebesar Rp 1.68 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim.
Sebelumnya, dalam kasus ini Heriyah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidar 4 bulan penjara. Tidak hanya itu, Heriyahj uga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.68 miliar.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (red)
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…