Korupsi Dana Desa 261 Juta, Kades Tohari Ditahan Jaksa dan Masuk Bui

Siasatinfo.co.id, Berita Bangka – Lagi pelaku korupsi bertambah masuk pintu bui dilakukan oknum Kades nakal yang suka korupsi Dana Desa terpaksa ditangkap dan masuk kerangkeng tak beralas.

Penahanan terhadap Kades Tohari yang terlibat korupsi ini terjadi pada Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka Tohari, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis kemarin (1/8/2024) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa.

Dia (Tohari) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka secara intensif.

Terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bangka tentang adanya penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad, SH, MH, dilansir dari Asatu Online terungkap bahwa Kades Tohari ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Barnad, Kamis malam (1/8/2024).

Tohari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kades Tohari juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Adapun total kerugian negara sebesar Rp 261.000.000.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Laporan ini dipicu kekesalan Warga Desa Kemuja dan kecewa atas tindakan kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Pihak kejaksaan berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memastikan semua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan mendapatkan hukuman.

Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan proses penyidikan serta perkembangan selanjutnya tetap dilakukan oleh penegak hukum dari Kejaksaan tersebut. (Dedi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago