Korupsi Dana Desa 261 Juta, Kades Tohari Ditahan Jaksa dan Masuk Bui

Siasatinfo.co.id, Berita Bangka – Lagi pelaku korupsi bertambah masuk pintu bui dilakukan oknum Kades nakal yang suka korupsi Dana Desa terpaksa ditangkap dan masuk kerangkeng tak beralas.

Penahanan terhadap Kades Tohari yang terlibat korupsi ini terjadi pada Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka Tohari, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis kemarin (1/8/2024) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa.

Dia (Tohari) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka secara intensif.

Terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bangka tentang adanya penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad, SH, MH, dilansir dari Asatu Online terungkap bahwa Kades Tohari ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Barnad, Kamis malam (1/8/2024).

Tohari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kades Tohari juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Adapun total kerugian negara sebesar Rp 261.000.000.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Laporan ini dipicu kekesalan Warga Desa Kemuja dan kecewa atas tindakan kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Pihak kejaksaan berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memastikan semua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan mendapatkan hukuman.

Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan proses penyidikan serta perkembangan selanjutnya tetap dilakukan oleh penegak hukum dari Kejaksaan tersebut. (Dedi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

5 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 minggu ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago