Kicauan Twitter Fitnah Jokowi, Pria Tanjung Pinang Riau Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Kepri – Tak disangka – sangka kicauan di APL Akun Twitter milik seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal (59) bernuansa SARA dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu berujung hingga ke pihak yang berwajib.

Pria berinisial MK diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

Atas kicauan hoaks nya, MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Berdasarkan gelar jumpa Pers Kamis (13/05/2021) pagi, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran Pers nya menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

“Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Harry.

Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

6 jam ago

Pusaran Pungli Sertifikasi Guru SMPN 5 Kerinci Ajang Pemerasan, Kepsek Almiadi Terseret 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin parah!! Dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencapai Ratusan Ribu sebagai pelicin…

10 jam ago

Penerima Paket 375 Gram Emas Capai Rp 2 M Dibandara Jambi Belum Terendus

Ratusan Gram Emas Diamankan Polisi dan Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Ilegal Tanpa Dokumen Resmi…

4 hari ago

Jabatan 3 Direktur Perumda Tirta Sakti Kerinci Habis, Siapa Kandidat Peltu Ditunjuk Bupati?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sampai pukul 12:00 WIB,…

1 minggu ago

Masih Ingatkah! Ponari Dijuluki Miliarder Cilik Pemilik Batu Petir Penyembuh Segala Penyakit?  

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Masih ingatkah kalian dengan seorang bocah cilik Ponari yang viral di…

1 minggu ago

Aksi Bejad Kiyai Ashari Diduga Libatkan Orang Dekat Siapkan Kamar Usai Santriwati Didoktrin

Siasatinfo.co.id, Berita Pati Viral - Sejak terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri…

1 minggu ago