Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Setelah mencuat berita tentang dugaan penyimpangan berpotensi korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dugaan Pungli uang Perpisahan di SDN 104 Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, Jambi, Ibu Kepsek Hartini membantah dan melakukan hak jawab melalui Tim Advokat.
Hak Jawab dikirimkan lewat kuasa pengacara dari Jakarta, tertanggal 11 Juni 2025 dengan Nomor 035/KH-AFR LAW/V1/2025, ditujukan langsung ke alamat Redaksi Siasat Info berbunyi sebagai berikut:
Perihal Hak Jawab atas pemberitaan media online www.SIASATINFO.CO.ID yang terbit tanggal 6 Mei 2025,7 Mei 2025, 20 Mei 2025 dan 28 Mei 2025
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Para Advokat dan Kuasa Hukum dari AFR LAW & PARTNERS Jl. Cempaka Putih XX No. 12 RT.003 RW.006 Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jakarta 10510 Mobile. 08211799699 berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai tertanggal 22 Mei 2025 untuk dan atau atas nama klien kami sdri. Hartini sebagai mana terlampir dalam surat pengaduan ini.
Bersama ini kami menyampaikan keberatan atas munculnya publikasi pemberitaan di media online www.SIASATINFO.CO.ID dengan Judul Pemberitaan tentang:
1. “MODUS PERPISAHAN, KEPSEK SDN 104 RANTAU PANJANG DIDUGA PAKSA MURID BAYAR UANG RATUSAN RIBU” 6 Mei 2025
2. “PUNGLI KIBULI PUBLIK, KADIS PENDIDIKAN MERANGIN DIMINTA COPOT KEPSEK SDN 104 RANTAU PANJANG TABIR” 7 Mei 2025.
3. “LAHAP UANG BOS Rp.300 JUTA UNTUK SDN 104 RANTAU PANJANG PATUT DI CURIGAI” 20 Mei 2025.
4. “DANA BOS RP.310 JUTA DIKELOLA KEPSEK HARTINI SDN 104 BERPOTENSI KORUPSI, APH MERANGIN DIMINTA USUT TUNTAS” 28 Mei 2025
Dengan pemberitaan tersebut diatas kami menyikapi sebagai berikut:
1. Bahwa dengan kondisi pemberitaan tersebut diatas klien kami dirugikan karena tanpa melalui konfirmasi dan diduga kuat melanggar kode etik dan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan sehingga membentuk opini negative ditengah masyarakat maupun dikalangan dinas pendidikan yang berdampak pada kerugian klien kami yang di cap negative (Melahap dana BOS 300 juta sd 104 Rantau Panjang merangin tahun 2024) bahwa menurut klien kami informasi yang di beritakan oleh media tersebut tidaklah benar dan cenderung fitnah serta berita bohong karena faktanya klien kami sebagai kepala sekolah sdn 104 rantau Panjang merangin telah melaksanakan program-program pendidikan sesuai dengan ketentuan termasuk pelaksanaan dana bos.
3. Bahwa berdasarkan kode etik jurnalistik dan undang undang pers nomber 40 tahun. 1999 tentang pers maka perlu dilakukan sebagai berikut:
3.1 Pihak media masa wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
3.2 Pihak media masa memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima penilaian final Dewan Pers ini.
3.3 Pihak media masa dan objek pemberitaan wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
3.4 Pihak media masa wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Namun disayangkan dalam hak jawab diatas malah menuding bahwa Wartawan Siasat Info tidak melakukan konfirmasi. Padahal setiap berita bakal dipublish, kru Siasatinfo.co.id selalu melakukan konfirmasi.
Demikian surat permohonan ini atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Hormat Kami
KANTOR HUKUM AFR LAW Kuasa Hukum an Sdri. Hartini
Law Office
AFR& Partners
AFRIANTO, S.H
JAJAT SUDRAJAT, S.H.
MOH. HASAN MERAH, S.H.
UMAR FAHRURROZI,S.H.**( Red Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…
Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…