Lagi, Kepergok Isteri Chat WA Bapak Jalin Asmara dengan Anak Tiri Dipolisikan!

Siasatinfo.co.id, Karimun – Lagi, kasus tindak pidana asusila seorang bapak tega menggauli anak tiri masih bawah umur, terpaksa meringkuk di hotel prodeo milik Polisi.

Terbongkarnya jalinan asmara terlarang antara pelaku berinisial MT (34) dengan anak tirinya, sebut saja bunga karena kepergok sang ibu ada chat WhatsApp tak senonoh suami (Pelaku) dengan anaknya.

Informasi diperoleh, MT merupakan seorang pria berasal dari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT dan kini terpaksa berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak tirinya dan aksi tersebut sudah sering dia dilakukan.

Berikut kronologi cinta terlarang bapak dan anak tiri hingga terbongkar.

Terungkap cinta terlarang bapak dan anak tiri itu, pertama kali diketahui oleh sang ibu saat tak sengaja membaca chat WhatsApp di HP.

Sang ibu sekaligus istri yang tak terima, akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke polisi.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan Terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan WhatsApp di ponsel anak kandungnya.

Kaget membaca pesan tak senonoh itu, lantas hati ibu kandung Bunga pun hancur dan syok. lantas perlakuan suami, sontak bikin hati panas dan Ia tak terima.

Diketahui, isi pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang tidak terima, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

“Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami,” kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT (34) untuk diamankan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses,” sebut Brasta dilansir tribunnews.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pelaku terancaman pidana 15 tahun penjara.(Sfr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 minggu ago