Lagi, Kepergok Isteri Chat WA Bapak Jalin Asmara dengan Anak Tiri Dipolisikan!

Siasatinfo.co.id, Karimun – Lagi, kasus tindak pidana asusila seorang bapak tega menggauli anak tiri masih bawah umur, terpaksa meringkuk di hotel prodeo milik Polisi.

Terbongkarnya jalinan asmara terlarang antara pelaku berinisial MT (34) dengan anak tirinya, sebut saja bunga karena kepergok sang ibu ada chat WhatsApp tak senonoh suami (Pelaku) dengan anaknya.

Informasi diperoleh, MT merupakan seorang pria berasal dari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT dan kini terpaksa berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak tirinya dan aksi tersebut sudah sering dia dilakukan.

Berikut kronologi cinta terlarang bapak dan anak tiri hingga terbongkar.

Terungkap cinta terlarang bapak dan anak tiri itu, pertama kali diketahui oleh sang ibu saat tak sengaja membaca chat WhatsApp di HP.

Sang ibu sekaligus istri yang tak terima, akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke polisi.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan Terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan WhatsApp di ponsel anak kandungnya.

Kaget membaca pesan tak senonoh itu, lantas hati ibu kandung Bunga pun hancur dan syok. lantas perlakuan suami, sontak bikin hati panas dan Ia tak terima.

Diketahui, isi pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang tidak terima, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

“Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami,” kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT (34) untuk diamankan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses,” sebut Brasta dilansir tribunnews.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pelaku terancaman pidana 15 tahun penjara.(Sfr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

1 minggu ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

1 minggu ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

2 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

2 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

2 minggu ago