Keji..! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Kedua Tangan dan Kaki Diikat

Siasatinfo.co.id Berita Hukrim – Cukup Keji, patut kata  amarah ini terlontar dari beberapa bibir keluarga korban maupun para tetangga dari gadis yang terpaksa putus harapan masa depan, lantaran kesuciannya direnggut paksa ayah tiri dengan cara brutal.

Berhasil diperoleh informasi, pelaku berinisial  Al, warga Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI ini merupakan ayah pengkhianat semestinya melindungi anaknya, namun ini tak berlaku bagi Al.

Al nekad memperkosa anak tirinya dengan cara kedua tangan dan kaki korban diikat yang terjadi pada Kamis 16 April 2020 lalu, sekitar jam 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dilapangan, saat itu istri tersangka tengah pergi ke kebun. Sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan dua adik korban.

Melihat istrinya keluar rumah, lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban berinisial S (14), bersama kedua adiknya dalam keadaan tertidur pulas.

Lantaran kamar tak berpintu sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan ke lemari.

Setelah itu, tersangka menaikkan rok yang dipakai korban dan menurunkan celana dalam korban sebatas lutut. Lalu dengan buas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka keluar kamar dan duduk di ruang tengah. Beberapa hari kemudian, korban pergi bersama bibi korban ke rumah kakeknya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke kakek korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika, SH., S.Ik, yang dilansir Sriwijaya Media membenarkan perihal kasus tersebut.

Menurut Kasat, kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban berinisial RN dan kasus ini telah ditangani unit PPA Polres OKI.

“Mendapat laporan ini, anggota Polsek dan Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 21.00WIB, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKI,” jelas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu helai kain panjang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, satu helai baju warna coklat, satu buah rok warna cokelat dan satu buah celana dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 3 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

6 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

7 hari ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

1 minggu ago