Keji..! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Kedua Tangan dan Kaki Diikat

Siasatinfo.co.id Berita Hukrim – Cukup Keji, patut kata  amarah ini terlontar dari beberapa bibir keluarga korban maupun para tetangga dari gadis yang terpaksa putus harapan masa depan, lantaran kesuciannya direnggut paksa ayah tiri dengan cara brutal.

Berhasil diperoleh informasi, pelaku berinisial  Al, warga Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI ini merupakan ayah pengkhianat semestinya melindungi anaknya, namun ini tak berlaku bagi Al.

Al nekad memperkosa anak tirinya dengan cara kedua tangan dan kaki korban diikat yang terjadi pada Kamis 16 April 2020 lalu, sekitar jam 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dilapangan, saat itu istri tersangka tengah pergi ke kebun. Sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan dua adik korban.

Melihat istrinya keluar rumah, lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban berinisial S (14), bersama kedua adiknya dalam keadaan tertidur pulas.

Lantaran kamar tak berpintu sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan ke lemari.

Setelah itu, tersangka menaikkan rok yang dipakai korban dan menurunkan celana dalam korban sebatas lutut. Lalu dengan buas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka keluar kamar dan duduk di ruang tengah. Beberapa hari kemudian, korban pergi bersama bibi korban ke rumah kakeknya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke kakek korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika, SH., S.Ik, yang dilansir Sriwijaya Media membenarkan perihal kasus tersebut.

Menurut Kasat, kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban berinisial RN dan kasus ini telah ditangani unit PPA Polres OKI.

“Mendapat laporan ini, anggota Polsek dan Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 21.00WIB, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKI,” jelas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu helai kain panjang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, satu helai baju warna coklat, satu buah rok warna cokelat dan satu buah celana dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 3 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

19 jam ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

2 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

3 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

3 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

4 hari ago

Pemkab Kerinci Bakal Serahkan SK 2.733 Orang PPPK Paruh Waktu Hari Minggu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…

5 hari ago