Keji..! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Kedua Tangan dan Kaki Diikat

Siasatinfo.co.id Berita Hukrim – Cukup Keji, patut kata  amarah ini terlontar dari beberapa bibir keluarga korban maupun para tetangga dari gadis yang terpaksa putus harapan masa depan, lantaran kesuciannya direnggut paksa ayah tiri dengan cara brutal.

Berhasil diperoleh informasi, pelaku berinisial  Al, warga Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI ini merupakan ayah pengkhianat semestinya melindungi anaknya, namun ini tak berlaku bagi Al.

Al nekad memperkosa anak tirinya dengan cara kedua tangan dan kaki korban diikat yang terjadi pada Kamis 16 April 2020 lalu, sekitar jam 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dilapangan, saat itu istri tersangka tengah pergi ke kebun. Sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan dua adik korban.

Melihat istrinya keluar rumah, lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban berinisial S (14), bersama kedua adiknya dalam keadaan tertidur pulas.

Lantaran kamar tak berpintu sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan ke lemari.

Setelah itu, tersangka menaikkan rok yang dipakai korban dan menurunkan celana dalam korban sebatas lutut. Lalu dengan buas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka keluar kamar dan duduk di ruang tengah. Beberapa hari kemudian, korban pergi bersama bibi korban ke rumah kakeknya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke kakek korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika, SH., S.Ik, yang dilansir Sriwijaya Media membenarkan perihal kasus tersebut.

Menurut Kasat, kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban berinisial RN dan kasus ini telah ditangani unit PPA Polres OKI.

“Mendapat laporan ini, anggota Polsek dan Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 21.00WIB, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKI,” jelas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu helai kain panjang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, satu helai baju warna coklat, satu buah rok warna cokelat dan satu buah celana dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 3 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

1 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

1 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

3 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

4 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

5 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago