Kejari TanjabtimTerbitkan Sprintug Terkait Kasus Kegiatan Bimtek Kepala Desa 2021

SIASATINFO.CO.ID Tanjab Timur – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur serius akan melakukan Proses Laporan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya,  Kamis 19 Mei 2022 mengatakan telah ada sprintug nya.

“Setelah saya berkoordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) terkait Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kepala Desa segera diproses.

Sebagai acuan telah diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) pada hari Rabu tertanggal 18 Mei 2022.” Terang Bambang Harmoko, SH, MH.

“Sprintug ini berdasar SOP harus segera diproses, dengan masa 7 hari kedepan dari tanggal terbit surat tersebut.

Kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu, dengan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,”Jelas Bambang Harmoko, SH, MH.

Untuk sekedar diketahui mencuatnya kasus dugaan Korupsi dan dugaan Mark Up Bimtek Kepala Desa se-kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, berawal dari masuknya Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor : B-1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022.

Lalu diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan Nomor : B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 09 Maret 2022.

Laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan Korupsi biaya kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang menggunakan anggaran APBDes 2021, tiap Desa Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Adapun besarannya, setiap Desa menyetor ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 15.000.000. (Firdaus. F)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

3 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

4 hari ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

6 hari ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

6 hari ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

1 minggu ago

Diduga Cemari lingkungan, PT AMS  di Demo dan Laporkan LSM 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…

1 minggu ago