Siasatinfo.co.id Bengkulu – Empat orang petinggi Desa di Kepahiang, Bengkulu resmi jadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 300 juta, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Setelah melalui pemeriksaan selama hampir 4 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.50 WIB, Senin (13/5), Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan, Kades Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi, Sekdes, Syaiful Anwar dan dua orang bendahara tahun anggaran 2015 yakni Sopian dan bendahara tahun anggaran 2017 Ismoyo, sebagai tersangka.
Keempatnya kemudian langsung ditahan di Lapas kelas II Rejang Lebong. Mereka telah disangkakan atas perbuatan tindak pidana korupsi pada dana APBdes desa tersebut tahun anggaran 2015 -2017, mengakibatkan kerugian negara mencapai 300 Juta Rupiah
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifuddin SH MH saat dikonfirmasi awak media, dilansir siasatinfo.co.id kepada Sigap online.com melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, dan Penyidik Desman SH mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh sedikitnya 2 alat bukti.
“Kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Saat ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 13 Mei sampai dengan 1 juni,” kata Rusydi.(red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Belum tuntas kisruh dana Bumdes sekitar Rp.145 Juta disorot Warga Masyarakat Siulak…
Siasatinfo.co.id, Berita Keriinci - Viral sebuah tayangan video seorang wanita masih bocah melantunkan sebuah lagu "Korban…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…