Kejari Merangin Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas Satpol PP Pemkab Merangin, Senin (27/7/2020).
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Resmi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, tetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju Linmas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Merangin 2018.
Diketahui, penetapan empat orang tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana.
“Dalam pelaksanaan pengadaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 400 Juta,” kata Martha, Senin (27/7/20).
Sebanyak 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni; inisial SH selaku pelaksana kegiatan, ACH bersama-sama dengan SH, AZ selaku Pengguna Anggaran dan PPK, inisial SK selaku Ketua Pokja.
Kepala Kejari menjelaskan, tahun 2018 Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan pengadaan pakaian lengkap Linmas dengan pagu anggaran Rp 1.031.080.000. (1 M, Tiga Puluh Satu Juta).
“Dalam pelaksanaan pengadaan ditemukam adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir setengah anggara pengadaan,” sebutnya.
Ditanya terkait penahanan keempat tersangka? Martha mengatakan saat ini belum melakukan penahanan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Akan kita lakukan pemanggilan,” sebutnya tentang pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini.(By/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…