Kasus Suap, Rizal Jalil Dituntut Jaksa KPK 6 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Terlibat kasus suap, Rizal Jalil warga asal Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, saat pembacaan tuntutan JPU Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4) dituntut 6 tahun penjara.

Terdakwa Rizal Jalil dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang Tuntutan Kasus Suap Terdakwa Rizal Jalil Mantan Anggota BPK RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Terdakwa Rizal Jalil mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata jaksa Arin Kurnia Sari saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Jaksa juga menuntut agar Rizal dihukum dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Rizal juga dituntut hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Rizal dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Rizal, menurut jaksa, tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Rizal disebut jaksa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan telah mencoreng nama baik BPK.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Rizal dinilai terbukti menerima Sin$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan lantaran Rizal telah mengupayakan perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun awal tindak pidana korupsi terjadi sekira pada tahun 2016 di mana Rizal diperkenalkan kepada Leonardo oleh mantan adik iparnya bernama Febi Festia.

Saat pertemuan di sebuah hotel di Nusa Dua Bali, Leonardo meminta bantuan Rizal untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Pada Oktober 2016, Rizal dengan kewenangan yang dimilikinya memanggil Direktur Pengembangan SPAM PUPR Mochammad Natsir untuk menyampaikan hasil temuan terhadap proyek pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten.

Natsir kemudian menyatakan bahwa temuan terhadap proyek tersebut bukan ranah direktoratnya, namun Rizal menjawab “Saya tahunya pak Nasirlah”.

Rizal membawa nama Leonardo dalam pertemuan dengan Natsir. Sore harinya, terjadi pertemuan antara Leonardo yang didampingi oleh Febi dengan Natsir di Gedung Kementerian PUPR, Jalan Pattimura Nomor 20, Jakarta Selatan.

Leonardo mengenalkan diri sebagai seorang kontraktor yang berkeinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat Pengembangan SPAM. Natsir lantas mempersilakan agar Leonardo mengikuti lelang.

Adapun Penyerahan uang dari Leonardo kepada Rizal melalui perantara Febi dengan putra Rizal, Dipo Nurhadi Ilham. Uang itu ditukarkan ke dalam mata uang rupiah sebelum sampai ke tangan terdakwa Rizal Jalil.(Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

3 jam ago

Koordinator Wilayah II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…

7 jam ago

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kejati dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum

Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

8 jam ago

Prihatin Dengan Warga, Pj Bupati Kerinci Bersama Camat Dan Rombongan Takziah Kerumah Duka Almarhum Sherina Korban Gantung Diri

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…

8 jam ago

Ini Kronologis Peristiwa Gantung Diri Siswi SMAN 4 Kerinci Tewas Dalam Kamar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…

9 jam ago

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…

10 jam ago