Kasasi Adli Eks Sekwan DPRD Kerinci Ditolak Hakim Mahkamah Agung, Adirozal Eks Bupati Bisa Terserempet

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkini, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Adli, SH, MM, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci selaku Pemohon Kasasi I (satu).

Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (1/7/2024) pukul 12:20 WIB, menyebutkan bahwa, jika kasus Tipikor ini sudah inkrah bisa saja kasus ini akan akan berbuntut panjang dan akan menjerat pelaku lain, Eks Bupati Adirozal bisa terserempet karena berawal dari Peraturan Bupati (Perbub) dan seluruh Dewan yang terlibat.

Tidak hanya Kasasi Mantan Sekwan Kerinci yang ditolak, tetapi juga Kasasi  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selaku Pemohon Kasasi II (dua) ikut ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan demikian Adli (69) Bin Abdul Rasyid tetap Divonis 1 tahun 2 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I /Terdakwa Adli, SH, MM, bin H. Abdul Rasyid dan Pemohon Kasasi Ii/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dan membebankan kepada Terdakwa (Adli) untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi, demikian bunyi amar putusan MA tertanggal 23 April 2024.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum yang dipimpin Ketua Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigit Triyono, SH, MH sebagai Hakim anggota.

Untuk diketahui, Permohonan Kasasi diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Adli Nomor :13/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jmb tanggal 9 November 2023 dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : 13/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jmb tanggal 10 November 2023.

Dengan inkrah nya putusan kasasi pada kasus korupsi Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci dari Tahun 2017 sampai periode 2021, besar harapan kasus ini akan berbuntut panjang ke puluhan anggota, ketua dewan dan wakil ketua merujuk pada pelaku penerima uang Rumdis.(Ncoe/Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

6 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

1 minggu ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

2 minggu ago