Kasasi Adli Eks Sekwan DPRD Kerinci Ditolak Hakim Mahkamah Agung, Adirozal Eks Bupati Bisa Terserempet

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkini, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Adli, SH, MM, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci selaku Pemohon Kasasi I (satu).

Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (1/7/2024) pukul 12:20 WIB, menyebutkan bahwa, jika kasus Tipikor ini sudah inkrah bisa saja kasus ini akan akan berbuntut panjang dan akan menjerat pelaku lain, Eks Bupati Adirozal bisa terserempet karena berawal dari Peraturan Bupati (Perbub) dan seluruh Dewan yang terlibat.

Tidak hanya Kasasi Mantan Sekwan Kerinci yang ditolak, tetapi juga Kasasi  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selaku Pemohon Kasasi II (dua) ikut ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan demikian Adli (69) Bin Abdul Rasyid tetap Divonis 1 tahun 2 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I /Terdakwa Adli, SH, MM, bin H. Abdul Rasyid dan Pemohon Kasasi Ii/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dan membebankan kepada Terdakwa (Adli) untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi, demikian bunyi amar putusan MA tertanggal 23 April 2024.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum yang dipimpin Ketua Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigit Triyono, SH, MH sebagai Hakim anggota.

Untuk diketahui, Permohonan Kasasi diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Adli Nomor :13/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jmb tanggal 9 November 2023 dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : 13/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jmb tanggal 10 November 2023.

Dengan inkrah nya putusan kasasi pada kasus korupsi Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci dari Tahun 2017 sampai periode 2021, besar harapan kasus ini akan berbuntut panjang ke puluhan anggota, ketua dewan dan wakil ketua merujuk pada pelaku penerima uang Rumdis.(Ncoe/Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

2 hari ago

Kompensasi Belum Kelar, Demo PLTA Kerinci Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…

3 hari ago

Selain 13 Dewan Kerinci, Konsultan dan Sekwan Pun Tuai Sorotan Kapan Ditersangkakan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…

4 hari ago

Korupsi Dana Desa Batang Merangin Kerinci, Pjs dan Kades Ditahan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi  tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…

4 hari ago

Kades Asusila, Pelecehan dan Gauli Isteri Orang Didemo di Kantor Bupati 

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…

5 hari ago

Semarak HUT RI Ke-80, Pawai Ratusan Anak TK Kerinci Bikin Bupati Monadi Bergoyang 

Siaasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kocak dan lucu barisan pawai perayaan hari kemerdekaan Indonesia 18 Agustus,…

6 hari ago