Pasalnya, usulan penangguhan cicilan
kredit ASN dilingkungan Pemkot Sungai Penuh selama 3 bulan terhitung mulai bulan Mei a/d Juli 2020 itu, sangat bertentangan dengan aturan Nomor: 11/ POJK.03/2020, ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan).
Menurut beberapa sumber siasatinfo.co.id, Sabtu 18/4/20 menyebutkan, bahwa ASN merupakan debitur bersumber gaji dari
APBN yang berpenghasilan tetap, bukan seperti
Debitur UMKM berdampak
Pandemik Covid19.
“mereka yang diusulkan Wako AJB seperti ASN Pemkot Sungai Penuh, kan punya gaji tetap dan bersumber dari APBN.
“usulan penangguhan cicilan kredit ASN lingkup Pemkot Sungai Penuh, jika di sahkan tentu sangat merugikan pihak perbank kan,”jelas sumber.
Sepertinya ada indikasi intrik politik dilakukan
Wako Asafri Jaya Bakri (AJB), untuk politik Pilprov Jambi dengan spekulasi sebagai
pahlawan ASN di Pemerintah Kota, padahal Sungai Penuh tidak termasuk zona merah penularan virus Corona (Covid19).
Bocoran penolakan tersebut, mencuat setelah beredar surat lima Bank di Kota Sungaipenuh menolak penangguhan pembayaran cicilan kredit pinjaman bagi PNS di lingkup Pemkot Sungaipenuh yang sebelumnya diusulkan Walikota Sungaipenuh.
Surat itu ditujukan ke Walikota Sungaipenuh atas balasan surat Walikota nomor 800/127/BKPSDM-3/IV/2020 tanggal 8 April 2020 tentang permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit PNS.
Sementara itu, alasan pihak bank menolak salah satunya adalah, kredit
ASN, TNI, POLRI tidak termasuk
sektor ekonomi terdampak, sehingga tidak dapat dikategorikan pekerja terdampak covid-19.
(Jm/Red).