Kangkangi Aturan PP dan Bupati, Yalpani Jabat PPTK di PUPR Kerinci Diloloskan Kadis

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik pengangkatan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berindikasi mengangkangi SK Bupati Adirozal yang dikalahkan oleh kebijakan Kepala Dinas PUPR.

Terbukti, Oknum Yalpani selaku Staf di Bidang Bina Marga diangkat sebagai PPTK bukan sebagai pejabat struktural namun sebagai ASN Fungsional umum di Bina Marga.

Terkesan, pengangkatan jabatan PPTK dijabat Yalpani karena diloloskan Kadis PUPR karena sarat kepentingan yang diduga ada konspirasi pembagian sukses royalti fee proyek belakang layar.

Padahal petunjuk penetapan PPTK sudah tertuang dalam PP no 12 tahun 2019 pasal 13 ayat 3, disebutkan tidak terdapat ASN atau Pegawai yang menduduki jabatan struktural maka KPA dan PA dapat menetapkan pejabat fungsional umum dengan kriteria ditetapkan oleh kepala daerah.

Sementara di Dinas PUPR Kerinci pejabat struktural tidak kosong jabatan, malah Yalpani sebagai staf dijadikan oleh Kadis PUPR berdalih kebijakan tapi menginjak aturan PP dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.

Sorotan miring terhadap proses pengangkatan Yalpani Bidang Bina Marga (BM) termasuk dalam sistim pengelola keuangan di Dinas PUPR itu mencapai ratusan Miliar sejak 3 tahun belakangan ini.

Informasi berhasil dihimpun  Siasatinfo.co.id, Senin (20/12/2021), dari berbagai sumber, memuncaknya proses pengangkatan Yalpani selaku PPTK sudah lama terendus.

Tak heran jika sejumlah kalangan rekanan kontraktor yang ada di kabupaten kerinci mempertanyakan status PPTK yang diemban Yalpani saat ini di BM capai Rp 20 miliar lebih tahun 2021.

“Pengangkatan Yalpani selaku PPTK di PUPR Kerinci betul – betul sudah kangkangi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.

Bukan hanya PP yang dikangkangi, tapi juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. Dan SK dia diangkat jadi PPTK wajib kewenangan Bupati Kerinci bukan kebijakan Kadis PUPR lah.

“Bisa – bisanya PPTK dijabat staf sementara pejabat struktural ada yang melekat dan berkompetensi. Aturan mana dipakai, untuk PPK karena pejabat fungsional memiliki sertifikat,”ungkap sumber Siasatinfo.co.id, Senin (20/12/2021).

Dibeberkan sumber Siasatinfo.co.id,  Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya.

“Peraturan diatas menjelaskan PPTK adalah orang pada unit SKPD staf fungsional atau umum yang di SK kan kepala Daerah bukan pejabat diangkat dari staf untuk menjadi  PPTK,” tandasnya.

” Yalpani itu staf di bidang BM, dia belum layak dijadikan PPTK, tidak susuai dengan aturan yang ada.

“Parah lagi rekanan yang dapat paket mesti bayar uang pembuatan kontrak. Mestinya 7 jilid kontrak dalam satu paket proyek. Kenyataan hanya ada 2 buah yang diserahkan Desi Amelia yang merangkap sebagai Pengawas di Bina Marga,” ungkap sumber.

Dihubungi Siasatinfo.co.id via selulernya, Yalpani akui memang dia saat ini menjabat selaku PPTK dengan dana lebih Rp 20 miliar. Namun, dia membantah bahwa dana Rp 90 M di kelolanya di BM PUPR tidak benar adanya.*(Dna/Ml/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

23 jam ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

2 hari ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

6 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

6 hari ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

7 hari ago

Kapolres Kerinci Berang! Tindak Kendaraan Lansir dan Larang Bekingan, Antrian Modus Cuan BBM Ilegal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penyebab dan pemicu dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non…

1 minggu ago