Kadis TPH Kerinci Dalang Penyerobotan Hutan Produksi di Kawasan TNKS

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gegara nekad menerobos hutan larangan di kawasan hutan produksi dengan kegiatan proyek buka jalan baru, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dinilai menginjak aturan Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, Pasal 50 huruf A tentang kehutanan.

Tak hanya nekad menginjak aturan Kementerian Kehutanan, Kadis TPH bersama PPK diduga sebagai dalang penyerobotan lahan kawasan hutan larangan dilingkungan TNKS.

Aksi nekad ini tidak hanya merugikan uang negara, tetapi perbuatan Kepala Dinas selaku pengguna anggaran (PA), beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK akan menuai sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar.

Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id,  Rabu (22/11/2023) pukul 19:00 WIB, terhadap kasus dugaan penyerobotan Hutan Larangan berlokasi dikawasan TNKS, Desa Danau Tinggi Kerinci, berbuntut panjang hingga ke pihak berwenang dari Dirjen Penegak Hukum Khusus (Gakkum) dari Kementerian Kehutanan RI yang kabarnya sudah berada di kerinci.

“Memang betul ada informasi Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Pusat sudah berada di Kabupaten Kerinci.

“Kasus ini sepertinya serius akan berlanjut ke ranah hukum, buktinya pihak berwajib sudah langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,”ujar sumber.

Kasus ini tidak hanya ditanggapi oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, tetapi sudah bergulir keranah hukum yang ditangani oleh Polres Kerinci bersama pihak kantor UPTD KPHP Kerinci (kesatuan pengelolaan hutan produksi).

Selain mengirim surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD KPHP Kerinci sangat berharap persoalan pelanggaran UU Kehutanan ini segera diselesaikan.

Selain menuai masalah hukum, proyek ini juga mencuri dan mengurangi fisik proyek dari 1300 Meter yang ada hanya 950 meter, proyek ini juga tidak ada azaz manfaat untuk masyarakat karena buntu.

Menurut Sardan bersama M Naik warga setempat mengatakan masyarakat sangat kecewa terhadap pihak dinas yang bekerja tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

“Atas nama masyarakat perladangan kami menolak pekerjaan jalan tersebut serta meminta pihak hukum memproses Kadis Philip, PPTK Dafril serta kontraktor nakal yang merugikan keuangan negara,” ucapnya dengan nada geram.

Selain Sardan, Dani juga berharap pihak Polres Kerinci serius menangani persoalan pelanggaran UU Kehutanan oleh Dinas Pertanian agar tidak ada kesan pihak penegak hukum bermain mata,” tuturnya berharap.

Terendus nama-nama penanggungjawab kegiatan proyek yang terseret yakni, Radium Halis (Adik Kandung Mantan Bupati Kerinci), dia bukan saja sebagai Kadis TPH, tetapi juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA), Alpianto selaku PPK, Dapril sebagai PPTK.

“Kabarnya pihak yang bersangkutan pada pekerjaan proyek Dinas TPH yang dipimpin adik kandung Adirozal mantan Bupati Kerinci bersama PPK, PPTK dan Kontraktor terseret ke ranah penegak hukum di Polres Kerinci.

Kasus penyerobotan ini juga diakui oleh Ibu Neneng sebagai UPTD KPHP Kerinci Unit (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kepada Siasatinfo.co.id, beberapa waktu membenarkan proyek ini berada dikawasan lingkungan hutan produksi.

“Ya, tentunya kita sudah lakukan sesuai ketentuan mulai dari pengecekan lokasi untuk memastikan posisi lokasi, melaporkan kepada atasan yaitu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

“Serte menyampaikan kepada Dinas TPH terkait keberadaan lokasi dan agar menghentikan kegiatan tersebut dilokasi kawasan hutan produksi,” ujar Neneng.

Ditambahkannya, Ada beberapa tahapan pengecekan dilakukan pihak UPTD KPH Unit Kerinci antara lain;
1. Pengecekan dari internal KPH (Tim KPH) sesuai dengan tugas kami.
2. Pengecekan bersama tim Polres Kerinci sesuai permintaan atas dasar surat Polres Kerinci.

3. Pengecekan bersama tim Polres , Dinas TPH, Kontraktor dan Tim KPH (Ahli Pemetaan).

“kita bekerja seusai aturan, kalau masalah penegakan hukum itu ranahnya Polres, tindakan seterusnya ditangani oleh polres kerinci,”ujar Neneng kepada Siasatinfo.co.id via selulernya.

Untuk menutup kasus pelanggaran berat ini, kabarnya pihak Dinas Pertanian sudah merasa nyaman dari tuntutan dalam penyelidikan penegak hukum, karena diduga ada permainan.(Zul/Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

14 jam ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

1 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

2 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

3 minggu ago