Daerah

Kabid Pemdes Cs Sungai Penuh Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral di media sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya.(Sef/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Berlindung TL Irban 3 Inspektorat Kerinci, Kades Belui Leluasa Kibuli Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap kelicikan oknum Kades terhadap beberapa pengangkatan Perangkat Desa Belui beraroma…

4 jam ago

Usut Tuntas Dugaan Mafia Anggaran di Pemkab Kerinci, APIP Inspektorat Diminta Tidak Tidur

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap puluhan miliar dana akal-akalan mafia anggaran dilakoni pejabat tim anggaran…

1 hari ago

Aset Daerah Berserakan, Bupati Monadi Diminta Tertibkan Aset Kendaraan Dinas Dikuasai Keluarga Pejabat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi diminta tegas mengembalikan dan mengevaluasi semua aset -…

2 hari ago

Bertopeng Pokir Dewan, Tim Anggaran Pemkab Kerinci Leluasa Titip Paket, Dinas Tercekik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah mencuat kecurangan dan titipan paket kegiatan masing-masing Dinas, kini kasusnya makin…

3 hari ago

Titipan Paket Proyek di Dinas Pemkab Kerinci Modus TAPD Merecoki Uang APBD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Dugaan Tim Anggaran Pemkab Kerinci merecoki uang APBD terendus dari penitipan…

4 hari ago

Danrem 042/Gapu Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU Di TPS Desa Talang Sungai Bungo

Siasatinfo.co.id – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., turun langsung meninjau…

6 hari ago