Daerah

Kabid Pemdes Cs Sungai Penuh Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral di media sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya.(Sef/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

4 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

5 hari ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

6 hari ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

1 minggu ago