Categories: Jakarta

Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Istana Merdeka Akan Didemo Buruh

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Prahara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bakal berlanjut. Serikat buruh mengancam akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020.

Aksi tolak Undang – undang Cipta kerja sepertinya tidak main – main, jika Presiden Jokowi masih tetap ngotot menandatangani Omnibus Law. Demo ini akan kepung Istana Merdeka dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dinyatakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. KSPI bakal menggelar demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.

“Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, pada saat itu, karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

“Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kita akan bawa judicial review,” kata Iqbal.

Iqbal juga memastikan unjuk rasa akan berlangsung secara damai. Demo omnibus law juga akan dibarengi dengan penyampaian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Aksi-aksi buruh, setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip antikekerasan, non-violence, tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas.

Secara bersamaan kami akan membawa judicial review atas UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani,” tuturnya.

Aksi akan berlangsung di sekitar Istana Merdeka dan MK. Aksi akan terus berlangsung sampai keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

“Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional,” ucap Iqbal.(Ynr/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

1 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

4 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago