Jaksa Tuntut Nasrun Mantan Kadis Perkim Sungai Penuh 8 Tahun, Lusi Eks Bendahara 5 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terlibat kasus Korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Dua orang terdakwa mantan Kadis Perkim, Nasrun dan Lusi selaku Bendahara dinas dituntut 8 tahun penjara dan 5 tahun untuk Lusi.

Informasi terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Nasrun mantan Kadis dituntut 8 tahun penjara dan Lusi mantan bendahara 5 tahun penjara.

“Benar, proses sidang masuk tahap tuntutan Kamis lalu” kata pengacara terdakwa Kurniadi, SH.MH.

Dikatakannya, selain tuntutan masing-masing terdakwa di denda masing-masing sebanyak 200 juta. Dan diwajibkan untuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp. 1 milyar.

“Kedua terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan” katanya.

Lantas apakah pihaknya akan melakukan Pledoi? Aris mengaku pihaknya akan melakukan pledoi.

“Ya, jelas kami akan mengajukan pledoi. Karena fakta di persidangan tidak seperti yang argumen oleh JPU” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono, SH.MH juga mengatakan hal yang sama, uang pengganti masing-masing terdakwa juga berbeda. Untuk terdakwa Nasrun harus mengembalikan uang pengganti Rp. 1.7 milyar sementara Lusi sebanyak Rp. 1,3 Milyar.

Selain itu, masing-masing terdakwa didenda 209 juta, subsider 6 bulan jika tidak dibayar, terangnya.

Diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat dalam kasus Korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Adapun modus yang dilakukan mulai dari membuat SPJ fiktif, hingga Mark up sejumlah item belanja di Disperkim. Akibat dari perbuatan Kedua terdakwa Negara dirugikan mencapai Rp. 3 milyar. (Dfi/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

3 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

6 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago