Jaksa Tuntut Nasrun Mantan Kadis Perkim Sungai Penuh 8 Tahun, Lusi Eks Bendahara 5 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terlibat kasus Korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Dua orang terdakwa mantan Kadis Perkim, Nasrun dan Lusi selaku Bendahara dinas dituntut 8 tahun penjara dan 5 tahun untuk Lusi.

Informasi terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Nasrun mantan Kadis dituntut 8 tahun penjara dan Lusi mantan bendahara 5 tahun penjara.

“Benar, proses sidang masuk tahap tuntutan Kamis lalu” kata pengacara terdakwa Kurniadi, SH.MH.

Dikatakannya, selain tuntutan masing-masing terdakwa di denda masing-masing sebanyak 200 juta. Dan diwajibkan untuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp. 1 milyar.

“Kedua terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan” katanya.

Lantas apakah pihaknya akan melakukan Pledoi? Aris mengaku pihaknya akan melakukan pledoi.

“Ya, jelas kami akan mengajukan pledoi. Karena fakta di persidangan tidak seperti yang argumen oleh JPU” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono, SH.MH juga mengatakan hal yang sama, uang pengganti masing-masing terdakwa juga berbeda. Untuk terdakwa Nasrun harus mengembalikan uang pengganti Rp. 1.7 milyar sementara Lusi sebanyak Rp. 1,3 Milyar.

Selain itu, masing-masing terdakwa didenda 209 juta, subsider 6 bulan jika tidak dibayar, terangnya.

Diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat dalam kasus Korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Adapun modus yang dilakukan mulai dari membuat SPJ fiktif, hingga Mark up sejumlah item belanja di Disperkim. Akibat dari perbuatan Kedua terdakwa Negara dirugikan mencapai Rp. 3 milyar. (Dfi/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pengurus PWI Merangin Masa Bhakti 2025-2028 Resmi Dilantik

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup Merangin H A Khafid,…

15 jam ago

Perdana,19 Pejabat Pemkab Kerinci Dilantik Wabup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perdana Hari ini Kamis (16/19/2025) pukul 13:30 WIB, Wakil Bupati Kerinci, H.…

20 jam ago

Beli Aset Sunat Uang Desa, Giliran Diperiksa Inspektorat Kerinci, Bini Kades Eh Nyerocos 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh-aneh saja tingkah laku Bini (Isteri-Red) Kades di Kecamatan Siulak, Kabupaten…

1 hari ago

Kabar Elok, Tunggakan 23 Juta Orang Iuran BPJS Bakal Dilakukan Pemutihan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kali ini ada kabar elok untuk warga masyarakat Indonesia bagi para…

1 hari ago

Buntut MalaPraktik Sunat Laser Bocah SD Kerinci,Perawat PPPK Puskesmas Masuk Rutan

Siasatinfo.co.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari viral nya pemberitaan pada kasus dugaan malapraktik Sunat Laser…

2 hari ago

Warga Diminta Jujur! Periksa Ketat DD Lubuk Nagodang, Inspektorat Diminta Bongkar Dana PAM, Fisik Kantor PAUD, BLT DD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pemeriksaan Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terkhusus…

2 hari ago